Ilustrasi kesenjangan BLU dan BLUD. Foto: Generated by AIDi tengah tuntutan publik akan layanan yang cepat, adil, dan bermutu, negara kita sesungguhnya telah memiliki dua instrumen penting: Badan Layanan Umum (BLU) di tingkat pusat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di tingkat daerah. Keduanya lahir dari semangat yang sama—membebaskan layanan publik dari belenggu birokrasi anggaran yang kaku.Namun, dalam praktik, kinerja keduanya tidak selalu berjalan beriringan. Di sinilah pertanyaan penting muncul: Apakah disparitas ini soal desain kebijakan, atau justru soal fondasi pengetahuan dan pengukuran kinerja yang timpang? Hingga awal 2026, pemerintah pusat mengelola sekitar 338 BLU yang tersebar di sektor strategis, seperti pendidikan tinggi, kesehatan, pembiayaan UMKM, riset, hingga infrastruktur sosial.Di sisi lain, pemerintah daerah mengelola lebih dari 6.300 BLUD, mayoritas berupa rumah sakit umum daerah dan puskesmas, disertai unit layanan lain seperti laboratorium, sekolah, hingga pengelolaan air minum. Secara kuantitatif, BLUD jauh lebih banyak. Namun secara kualitatif, justru BLU lebih sering dijadikan rujukan keberhasilan reformasi layanan publik.Perbedaan ini bukan semata persepsi. Secara empiris dan epistemologis, kinerja BLU memiliki basis data yang jauh lebih kuat. Dalam APBN 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari BLU mencapai sekitar Rp103,7 triliun—melampaui target lebih dari 130 persen. Angka ini tidak berdiri sendiri, tetapi ditopang oleh sistem pelaporan nasional, audit berlapis, dan instrumen pengukuran kinerja yang relatif matang.Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: haryanta.p/ShutterstockKementerian Keuangan bahkan mengembangkan kerangka evaluasi khusus—sering disebut maturity rating—yang menilai kinerja BLU melalui puluhan indikator terstandar, mencakup aspek keuangan, layanan, tata kelola, dan inovasi.Dengan fondasi tersebut, klaim keberhasilan BLU tidak hanya bersifat naratif, tetapi juga dapat diuji ulang, dibandingkan antarunit, dan dijadikan dasar kebijakan.BLU rumah sakit rujukan, misalnya, dapat ditelusuri kontribusinya terhadap layanan JKN, perguruan tinggi BLU dapat diukur efisiensi dan kualitas layanannya, bahkan BLU pembiayaan dapat dihitung dampaknya terhadap UMKM serta ekonomi lokal. Inilah kekuatan epistemologis BLU: data terpusat, indikator seragam, dan akuntabilitas nasional.Bandingkan dengan BLUD. Meski secara normatif memiliki fleksibilitas yang mirip, pengukuran kinerja BLUD masih terfragmentasi. Tidak tersedia data nasional yang secara komprehensif merangkum kinerja keuangan, efisiensi, maupun mutu layanan seluruh BLUD.Ilustrasi data. Foto: Dok. Kuncie/TelkomselEvaluasi kinerja BLUD sejauh ini lebih banyak bersumber dari studi kasus akademik atau laporan daerah, dengan metodologi yang beragam: analisis rasio keuangan, balanced scorecard, survei kepuasan masyarakat, atau penilaian efisiensi operasional.Hasilnya pun beragam. Sejumlah BLUD—terutama RSUD besar di kota-kota maju—menunjukkan peningkatan kinerja keuangan dan layanan pasca-BLUD.Namun, banyak pula BLUD yang stagnan, bahkan masih sangat bergantung pada APBD. Secara epistemologis, kesimpulan umum tentang kinerja BLUD menjadi sulit ditarik karena data yang tersedia tidak seragam, tidak terstandar, dan tidak selalu dapat diperbandingkan antardaerah.Masalah ini diperparah oleh tata kelola pembinaan. BLU dibina langsung oleh pemerintah pusat dengan kerangka regulasi, supervisi, dan evaluasi yang relatif konsisten. BLUD, sebaliknya, berada di bawah pembinaan pemerintah daerah yang kapasitasnya sangat bervariasi.(Dari kiri ke kanan) Menkominfo Rudiantara, Menteri Kesehatan Nina F Moeloek, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani dokumen sinergi Badan Layanan Umum dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Layanan Umum (BLU) 2019, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarDi satu daerah, BLUD didorong berinovasi dan profesional; di daerah lain, BLUD justru diperlakukan seperti SKPD biasa—fleksibel di atas kertas, kaku dalam praktik.Padahal, tantangan BLUD ke depan jauh lebih kompleks. Beban layanan kesehatan meningkat, tuntutan transparansi publik menguat, dan ruang fiskal daerah semakin terbatas. Tanpa penguatan sistem pengetahuan dan pengukuran kinerja, BLUD berisiko terjebak menjadi “semi otonom” yang tidak benar-benar lincah, tetapi juga tidak sepenuhnya akuntabel.Karena itu, menyelaraskan kinerja BLUD dengan BLU bukan soal menyeragamkan institusi, melainkan menyamakan fondasi epistemologinya.Pemerintah pusat perlu mendorong kerangka pengukuran kinerja BLUD yang nasional—bukan untuk mengendalikan daerah, melainkan untuk menyediakan bahasa bersama dalam menilai kinerja.Sosialisasi Pola Penerapan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Banyuwangi. Foto: Pemkab BanyuwangiIndikator dasar seperti efisiensi layanan, kemandirian keuangan, mutu pelayanan, dan kepuasan masyarakat semestinya dapat dibaca lintas daerah, sebagaimana kinerja BLU dibaca lintas kementerian.Selain itu, inovasi yang telah mendorong kinerja BLU—digitalisasi pelaporan, kontrak kinerja berbasis output, dan insentif atas inovasi layanan—perlu diadaptasi ke konteks BLUD. Tidak ditiru mentah-mentah, tetapi diterjemahkan sesuai karakter layanan daerah. Di sinilah peran pembinaan menjadi strategis: bukan sekadar pengawasan administratif, melainkan juga pendampingan berbasis data dan pembelajaran.Pada akhirnya, kualitas layanan publik tidak ditentukan oleh apakah ia dikelola pusat atau daerah, tetapi oleh seberapa kuat negara membangun pengetahuan tentang kinerjanya sendiri. BLU telah melangkah lebih jauh dalam hal ini.BLUD kini berada di persimpangan: tetap menjadi instrumen administratif yang beragam kualitasnya atau bertransformasi menjadi pilar layanan publik daerah yang tangguh, terukur, dan dipercaya. Pilihan itu bukan soal anggaran, melainkan soal keberanian membangun fondasi kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.