Jenderal Strategi Ekonomi dan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam acara Media Gathering Kemenkeu di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanKementerian Keuangan memastikan perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) tetap akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).PPN PMSE adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas transaksi produk/jasa digital luar negeri ke konsumen di Indonesia melalui sistem elektronik. Sebelumnya, dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat, dijelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum atau faktual.Artinya, perusahaan digital besar asal AS seperti Google, Netflix, hingga Meta induk dari Instagram dan Facebook, tidak boleh menjadi sasaran kebijakan pajak yang bersifat diskriminatif.Meski demikian, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan pajak PPn PMSE terhadap perusahan layanan digital asal AS akan tetap dikenakan."Tetapi PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminatori. Jadi PPn yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan,” kata dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Senin (23/2).Menurut Febrio, pajak digital memang berbeda dengan PPn PMSE. Pajak digital yang dimaksud dalam kesepakatan Indonesia dengan AS adalah pemberlakuan pajak terhadap beberapa perusahaan besar teknologi yang memang banyak berasal dari AS.Ia juga memastikan dampak dari pembebasan pajak digital bagi perusahaan asal AS tak akan berpengaruh banyak bagi penerimaan pajak Indonesia.“Pajak digital yang dimaksud oleh persetujuan ini dan juga sering diperdebatkan di global itu adalah pemajakan terhadap berapa ratus perusahaan besar teknologi. Dan itu mayoritas memang banyak Amerika. Dan ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak,” ujarnya.“Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix, dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia,” lanjutnya.