ASN di Bogor Jadi Tersangka Penganiayaan ART, Pelaku Ditahan

Wait 5 sec.

Ilustrasi foto wanita menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Foto: Tinnakorn jorruang/ShutterstockPolres Bogor menahan ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37). Wanita tersebut melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial F di Gunung Putri.Kasus ini sempat viral di media sosial. Tubuh korban tampak penuh luka diduga akibat dianiaya pelaku."Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, Senin (23/2).Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Adi Putri, ia mengaku menganiaya korban karena tidak merespons saat anaknya terjatuh. Ia lalu emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan."Kalau berdasarkan keterangan tersangkanya, saat itu anaknya jatuh dan korban sebagai pengasuhnya tidak merespons," jelasnya.Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT dan pasal penganiayaan yang tertera pada KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.