Marcella Santoso Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan Pencucian Uang

Wait 5 sec.

Pengacara sekaligus tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Marcella Santoso bersiap sidang suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (10/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOAdvokat, Marcella Santoso, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari kasus dugaan suap hakim dan pencucian uang. Dia mengeklaim, tak terlibat dalam perkara tersebut.Hal itu disampaikan Marcella saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang dugaan suap vonis bebas terdakwa korupsi CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2)."Mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat membebaskan atau melepaskan saya dari tuduhan melakukan suap. Karena saya menjalani profesi saya berdasarkan Rule of Law dan tidak mau menambah beban kerja atau mengambil risiko berbuat suap," kata Marcella."Mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat membebaskan saya dari tuduhan TPPU. Karena saya tidak menguasai, tidak menerima, tidak menikmati hasil tindak pidana suap. Dan karenanya saya tidak pernah melakukan pencucian ataupun mengubah bentuk hasil tindak pidana suap," tambah dia.Marcella juga meminta agar hakim tak mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait pencabutan izin advokat."Karena saya sangat mencintai profesi ini, dan telah berjuang untuk memperoleh pendidikan yang tinggi, serta mengabdi kepada masyarakat dengan cara telah sebaik-baiknya dan dengan dedikasi membela kepentingan para pencari keadilan," ucap dia.Harap Tuntutan 17 Tahun Bisa Bawa KedamaianTerdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso berjalan keluar usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Foto: ANTARA FOTO/Reno EsnirDalam kasus ini, Marcella dituntut hukuman 17 tahun penjara. Dia berharap, tuntutan tersebut bisa membawa damai bagi para pihak yang membencinya."Saya mendoakan, semoga pilihan untuk menuntut saya selama 17 tahun ini, bisa benar-benar membawa kedamaian di hati mereka yang membenci saya," ucap Marcella."Serta semoga bisa menghilangkan dan melunakkan dendam kepada saya, di hati orang yang mengenal saya, di hati orang yang tersakiti, di hati orang yang hanya mengetahui saya dari penuturan orang lain," sambungnya.Curhat Terisolasi di Rutan Kejari JakselPengacara sekaligus tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Marcella Santoso menuju sidang suap majelis hakim atas vonis lepas (ontslag) dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (10/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTODalam pleidoi tersebut, Marcella juga menyampaikan keluh kesahnya selama ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia merasa terisolasi ditahan di sana karena bukan rutan khusus perempuan."Memang kondisinya sangat tidak memungkinkan untuk saya mendapat pemenuhan hak asasi manusia perempuan, karena bukan merupakan rutan perempuan," kata Marcella.Marcella pun meminta kebijaksanaan dari majelis hakim untuk bisa memindahkan penahanannya ke rutan khusus perempuan."Saya juga memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim memperhatikan permohonan pemindahan lokasi penahanan saya di rutan khusus perempuan. Agar sebagai manusia, saya bisa kembali mendapatkan hak berinteraksi sosial sebagai salah satu hak asasi manusia," ungkapnya.Titip Pesan untuk Ariyanto: Aku Selalu Bersama KamuMarcella saat ini terjerat dalam kasus itu bersama pasangannya sesama advokat, Ariyanto Bakri. Dalam nota pembelaannya, Marcella juga menitipkan pesan kepada Ariyanto."Kepada Ariyanto, jangan pernah hati kamu tertular amarah dan kebencian. Ampuni, ikhlaskan. Kita belajar hidup berdasarkan apa yang tidak kita lihat. Hidup berdasarkan iman, bahwa rencana Tuhan selalu indah," tutur Marcella.Dia pun berjanji akan selalu membersamai Ariyanto dengan seizin Tuhan."Percayalah Tuhan adalah perlindungan kita. Allah kota benteng kita. Jika Allah yang menolong kita, apa yang dapat dilakukan manusia terhadap kita? Allah akan membela. Meskipun relasi kita tidak dipahami dan tidak mudah dimengerti manusia, tetapi jika Tuhan mengizinkan aku akan selalu bersama kamu, dampingin kamu, kita akan selalu bersama dengan restu Allah," ungkapnya.Kasus MarcellaPengacara, Marcella Santoso saat ditangkap Kejagung RI, Sabtu (12/4). Foto: Abid Raihan/kumparanMarcella Santoso dituntut 17 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, dia terbukti menyuap hakim dan melakukan pencucian uang.Jaksa juga menuntut agar Marcella dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 150 hari.Tak hanya itu, jaksa menuntut Marcella dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider 8 tahun penjara.Jaksa juga menuntut agar Marcella diberhentikan sebagai advokat.Dalam kasusnya, jaksa menilai, Marcella bersama-sama dengan rekan advokatnya, Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, serta perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.Suap tersebut diberikan agar ketiga korporasi itu divonis lepas dalam kasus korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO). Total suap yang diberikan sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 40 miliar.Pemberian tersebut dilakukan oleh Marcella dkk melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat bernama Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.Melalui keduanya, uang diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi CPO. Hakim yang menerima suap itu yakni: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom.Jaksa mengatakan, Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei juga melakukan pencucian uang Rp 28 miliar yang diduga mereka dapat dari hasil pengaturan vonis lepas kasus korupsi CPO.Khusus Marcella dan Ariyanto, jaksa menambahkan, mereka juga melakukan pencucian uang sebesar Rp 24.537.610.159. Uang itu merupakan fee yang didapatnya dari hasil suap hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa kasus korupsi CPO.Dalam kasus suap, Marcella dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 2 ayat 8 UU Penyesuaian Pidana.Sementara dalam kasus pencucian uang, Marcella disebut melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 KUHP.