Sound Horeg di Persimpangan Negara dan Fatwa

Wait 5 sec.

Warga menyiapkan peralatan saat gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio kapasitas besar di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTODi banyak desa di Jawa Timur, dentuman bass dari sound horeg bukan sekadar bunyi. Ia adalah penanda pesta, arak-arakan, perayaan panen, hingga karnaval kemerdekaan. Truk dengan pengeras suara raksasa melintas, mengguncang jalanan, disambut sorak anak muda yang menari mengikuti irama. Di satu sisi, ia menjadi simbol kreativitas lokal dan ekonomi rakyat. Di sisi lain, ia memantik keluhan: tembok rumah retak, bayi terbangun, lansia terganggu, dan ibadah terinterupsi.Kontroversi mengeras ketika sejumlah ulama daerah yang berafiliasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pandangan bahwa praktik sound horeg dapat dihukumi haram jika menimbulkan kemudaratan. Argumentasinya jelas: segala sesuatu yang merugikan orang lain, mengganggu ketertiban, atau membahayakan kesehatan, bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam Islam.Namun pada saat yang hampir bersamaan, muncul pula langkah dari unsur pemerintah yang melihat sound horeg sebagai ekspresi kreativitas anak muda dan bagian dari geliat ekonomi kreatif lokal. Bahkan, berkembang wacana perlindungan hak kekayaan intelektual atas istilah dan model usahanya. , Dalam logika ini, negara berkepentingan memberikan ruang bagi inovasi dan aktivitas ekonomi warga.Di sinilah paradoks itu mengemuka: satu fenomena dinilai haram oleh otoritas moral keagamaan, tetapi di saat bersamaan memperoleh legitimasi administratif dari negara. Apakah ini sekadar perbedaan perspektif, atau cermin belum matangnya tata kelola ruang publik kita?Fatwa sebagai Alarm SosialFatwa bukan hukum positif. Ia tidak serta-merta mengikat seluruh warga negara. Namun, fatwa adalah cermin kegelisahan moral masyarakat. Dalam kasus sound horeg, suara keras yang melampaui ambang batas bukan lagi persoalan selera musik, melainkan isu hak hidup bersama.Kebebasan berekspresi memang dijamin konstitusi. Tetapi, kebebasan selalu berbatas pada hak orang lain. Ketika dentuman suara mencapai tingkat yang berpotensi merusak pendengaran, memicu stres, atau bahkan menggetarkan bangunan, maka problemnya bergeser menjadi persoalan kesehatan publik dan keselamatan.Di titik ini, fatwa dapat dibaca sebagai “alarm sosial”—peringatan bahwa euforia hiburan telah melewati batas kewajaran. Ia bukan sekadar pelarangan moral, melainkan penegasan prinsip etis: la dharar wa la dhirar—tidak boleh ada bahaya dan saling membahayakan.Negara dan Godaan LegitimasiSementara itu, negara kerap melihat fenomena semacam ini dari sudut ekonomi dan kreativitas. Industri sound system skala lokal memang menyerap tenaga kerja, menggerakkan sektor modifikasi kendaraan, hingga menciptakan ekosistem acara desa. Dalam konteks pemberdayaan ekonomi rakyat, ini bukan hal kecil.Namun, legitimasi administratif tanpa regulasi teknis berpotensi melahirkan konflik berkepanjangan. Memberikan pengakuan tanpa mengatur batas adalah bentuk pembiaran. Negara tidak cukup hanya mengapresiasi kreativitas; ia juga wajib melindungi warganya dari dampak negatif kreativitas itu.Di sinilah diperlukan kebijakan berbasis sains dan dialog sosial. Batas desibel yang jelas, kewajiban penggunaan sound limiter (pembatas suara), zonasi acara, serta pengaturan jam operasional adalah langkah konkret yang bisa ditempuh pemerintah daerah. Sertifikasi teknis instalasi audio dan kendaraan juga penting untuk mencegah risiko kebakaran atau kecelakaan akibat modifikasi yang tidak standar.Jalan Tengah yang RasionalMempertentangkan fatwa dan negara bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah titik temu. Tokoh agama dapat memperkuat edukasi etika hiburan—bahwa kegembiraan sah, tetapi tidak boleh menimbulkan mudarat. Pemerintah dapat memperkuat regulasi berbasis data ilmiah. Komunitas sound horeg sendiri perlu dilibatkan dalam dialog, bukan sekadar ditertibkan.Pendekatan kolaboratif akan jauh lebih efektif daripada pelarangan total atau pembiaran bebas. Budaya populer tidak bisa dimatikan dengan stempel haram semata, tetapi juga tidak bisa dilepas tanpa kendali atas nama kreativitas.Pada akhirnya, persoalan sound horeg adalah cermin lebih luas tentang bagaimana kita mengelola ruang publik. Ruang publik adalah milik bersama—di sana kebebasan, moralitas, dan regulasi harus berdialog. Negara menjaga keteraturan, agama menjaga etika, masyarakat menjaga solidaritas.Jika keseimbangan itu tercapai, sound horeg tidak perlu menjadi simbol perpecahan. Ia bisa tetap menjadi ekspresi budaya rakyat—namun dengan volume kebijaksanaan yang lebih tinggi daripada volume pengeras suaranya.