Polda Jabar Tangkap 12 Provokator di Media Sosial Terkait Demo Rusuh di DPRD

Wait 5 sec.

Massa aksi membakar gerbang saat aksi di Depan Gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/8/2025). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOPolda Jawa Barat menangkap 12 orang terkait kasus penghasutan dan provokasi melalui media sosial untuk melakukan tindakan kerusuhan di DPRD Jabar pada Jumat (29/8). Dirressiber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan, penindakan para pelaku berawal dari penyelidikan di media sosial TikTok dan Instagram.Melalui penyelidikan tersebut, ditemukan sejumlah akun yang terindikasi melakukan ajakan untuk kerusuhan dalam aksi unjuk rasa."Di antaranya memposting pembuatan bom molotov pada saat kejadian unjuk rasa, kemudian postingan video melemparkan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (4/9).Resza mengatakan, di antara para pelaku terdapat peran perekam video untuk diunggah yang dinilai menghasut kerusuhan. Unggahan ini menurut Resza, secara masif disebar di media sosial."Terdapat kalimat-kalimat provokatif dilakukan oleh para pelaku seperti 'ACAB', kemudian 'aparat a*j*ng'," ucap Resza.“Demikian yang kita dapatkan dari live TikTok maupun akun Instagram,” imbuh dia.12 orang yang menjalani proses hukum itu antara lain AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, dan satu orang yang masih di bawah umur. Polisi menahan 11 orang pelaku, sementara pelaku AAG tidak ditahan karena masih di bawah umur."Terhadap pelaku yang membutuhkan perlakuan khusus, ada satu anak, kita berikan pendampingan dan koordinasi, dan tidak dilakukan penahanan untuk kita kembalikan ke keluarga," ungkap Resza.Barang Bukti dan Jeratan PasalKabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan telah mengamankan 54 barang bukti pada kasus ini. Mulai dari sejumlah bom molotov, ponsel, kartu SIM; akun media sosial, WhatsApp, email, hingga iCloud.Para pelaku dijerat pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHP. Pelaku juga dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, pelaku dijerat Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.“Ancaman hukumannya adalah 6 tahun,” kata Hendra.