“Allah Akan Melindungi Saya,” Suara Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Saat Digiring Petugas

Wait 5 sec.

Nadiem Makarim saat digiring petugas Kejagung (DOK Rizky AP/VOI) JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Bantahan itu disampaikan Nadiem saat digiring penyidik dari Gedung Bundar Jampidsus ke mobil tahanan, Kamis, 4 September. Mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan, Nadiem menegaskan dirinya tidak bersalah. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem. Ia menyebut nilai-nilai integritas dan kejujuran menjadi prinsip utama dalam hidupnya, sehingga tidak mungkin ia terlibat dalam praktik korupsi. “Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insyaallah,” kata Nadiem. Tak lupa, ia menitipkan pesan kepada anak dan istrinya agar tetap kuat menghadapi perkara yang menjerat dirinya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, Allah tahu kebenarannya,” ucapnya. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini. Empat tersangka lain adalah Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan teknologi Kemendikbudristek; dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek. Dalam kasus ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus tersebut bermula dari program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD hingga SMA pada 2020–2022, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kemendikbudristek saat itu mengalokasikan anggaran Rp9,3 triliun dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) untuk menyediakan 1,2 juta unit laptop Chromebook.  Namun, menurut Kejaksaan Agung, tujuan pengadaan tersebut tidak tercapai. Perangkat Chromebook dinilai memiliki banyak kelemahan, terutama karena sangat bergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di wilayah 3T belum merata. Akibatnya, pengadaan dinilai merugikan keuangan negara.