Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) menyampaikan paparan bersama Saan Mustopa (kiri) dan Ahmad Syamsurijal saat sesi konferensi pers terkait tanggapan tuntutan rakyat 17+8 di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanDPR RI menghentikan dan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas bagi anggotanya. Keputusan itu diambil imbas demo berakhir ricuh pada 25-31 Agustus.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan ini diambil setelah rapat pimpinan.“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan. Ada listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR RI, Jumat (5/9).Dasco mengatakan, tunjangan rumah yang mencapai Rp 50 juta sudah dihentikan.“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata dia.Berdasarkan surat keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR pada Kamis (4/9), anggota DPR menerima take home pay (THP) sebesar Rp 65,5 juta per bulan.Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional.Keputusan Pimpinan DPR Terkait 17+8 Tuntutan. Foto: Dok. IstimewaBerikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI:Gaji pokok: Rp 4.200.000Tunjangan suami/istri: Rp 420.000Tunjangan anak: Rp 168.000Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000Tunjangan beras: Rp 289.680Uang sidang/paket: Rp 2.000.000Total gaji dan tunjangan melekat: Rp 16.777.680Tunjangan KonstitusionalBiaya komunikasi dengan masyarakat: Rp 20.033.000Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000Honorarium fungsi legislasi: Rp 8.461.000Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8.461.000Honorarium fungsi anggaran: Rp 8.461.000Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000Keputusan Pimpinan DPR Terkait 17+8 Tuntutan. Foto: Dok. IstimewaDengan begitu, total bruto penghasilan anggota DPR mencapai Rp 74,2 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan 15% untuk tunjangan konstitusional sebesar Rp 8,6 juta, take home pay yang diterima adalah Rp 65,5 juta per bulan.Selain itu, anggota DPR juga berhak atas pensiun setelah selesai menjabat. Besarannya bervariasi, mulai Rp 401 ribu (masa jabatan 1-6 bulan) hingga Rp 3,6 juta per bulan (masa jabatan 2 periode penuh).