Puluhan tersangka kerusuhan digelandang di Markas Polrestabes Surabaya. (ANTARA)JAKARTA - Kerusuhan yang melanda Surabaya pada 29–31 Agustus 2025 berujung pada penetapan puluhan tersangka. Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan sebanyak 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mereka yang terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi.“Yang kami temukan dari hasil penyidikan memang ada dugaan, sekali lagi saya ulangi ada dugaan, upaya-upaya oleh kelompok yang berusaha untuk menciptakan kerusuhan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, seperti dikutip ANTARA.Dari jumlah tersebut, sembilan orang tersangka ditangani langsung oleh Polda Jatim. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan delapan anak-anak yang diduga menyiapkan bom molotov dan melemparkannya ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menimbulkan kebakaran.Sementara itu, Polrestabes Surabaya menetapkan 33 orang lainnya sebagai tersangka. Enam di antaranya masih berstatus anak-anak. Mereka terlibat dalam aksi pembakaran serta penjarahan di Grahadi, kantor Polsek Tegalsari, 29 pos polisi, hingga beberapa fasilitas umum.Dalam operasi penegakan hukum, polisi sempat mengamankan total 315 orang, hampir separuhnya adalah anak-anak.Kombes Pol Abast menegaskan, penyidik masih mendalami peran kelompok lain yang diduga turut mengatur jalannya kerusuhan, baik di Surabaya maupun di wilayah Jawa Timur lainnya.“Kelompok-kelompok ini makanya harus dibedakan dari pengunjuk rasa yang menyampaikan secara benar aspirasinya,” ujarnya menegaskan.Dari hasil penyelidikan awal, kepolisian sudah mengidentifikasi adanya kelompok yang sama terlibat dalam kerusuhan di Kediri dan Tulungagung.