Saat Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Wait 5 sec.

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RIKejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook."Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek. Nadiem dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Berikut fakta-faktanya.Langsung DitahanKonferensi pers terkait eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RIPenyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Nadiem Makarim."Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9)."[Penahanan] bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.Peran NadiemMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPada Februari 2020, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai produk Google, yakni chromebook untuk digunakan di kementerian yang dipimpinnya.Dalam pertemuan itu, Nadiem dengan Google, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device akan dibuat proyek pengadaan TIK-nya di Kemendikbudristek.Kemudian pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajaran Kemendikbud yakni H selaku Dirjen Paud; T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek saat itu; lalu JT dan FH selaku stafsus menteri.Mereka melakukan pertemuan tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para pesertanya pakai headset."Membahas pengadaan kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9).Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek."Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME (Muhadjir Effendi) yang tidak merespons karena uji coba pengadaan chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T," ucap Nurcahyo.Lalu, berdasarkan perintah dari Nadiem dalam pelaksaan TIK 2020 yang menggunakan chromebook, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, membuat petunjuk teknis spesifikasi pengadaan yang mengunci Chrome OS.Nadiem pada Februari 2021 kemudian menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan anggaran 2021 yang pada lampirannya mengunci spesifikasi chrome OS.Atas perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp 1,980 triliun.Kata Nadiem Usai Ditetapkan TersangkaMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOUsai menjadi tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan korupsi itu. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya."Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar," ujar Nadiem saat digiring menuju mobil tahanan, Kamis (4/9).Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya."Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah," tutur dia.Nadiem menyampaikan pesan untuk keluarganya agar menguatkan diri."Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar Nadiem saat di dalam mobil tahanan, Kamis (4/9).Resposn Pengacara NadiemMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (kedua kanan) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOPenasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima satu rupiah pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.Hotman pun menyinggung nasib kliennya sama seperti eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sempat ditersangkakan meski tidak menerima aliran dana korupsi kasus importasi gula."Kasus Nadiem, nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (4/9)."Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong. Tidak ada uang. Lembong tidak pernah terima uang," jelas dia.Kejagung menyebut bahwa sempat terjadi pertemuan antara Google Indonesia dengan Nadiem, yang membahas produk Google, yakni Chromebook untuk digunakan di Kemendikburistek.Hotman pun membantahnya. "Pak Nadiem tidak pernah menyepakati kok, dia tidak pernah menyepakati, apa, yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google," kata dia."Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," jelas dia.Hotman pun mempertanyakan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya jika memang benar terjadi pertemuan dengan pihak Google Indonesia."Saya kira kalau sudah ketemu. Terus kalau ketemu kenapa? Aku ketemu, aku ketemu wartawan tiap hari. Apakah itu saya nyogok wartawan? Jadi emang unsur melawan hukumnya di mana kalau ketemu?" tutur Hotman.Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOMenurutnya, Google justru memberikan pelatihan kepada vendor pengadaan laptop tersebut dalam penggunaan sistem operasinya."Kemudian oleh Google dikasih pelatihan ke vendor. Yang terima adalah vendor untuk pelatihan. Yang dikirim bukan, yang dikasih bukan uang. Berupa tenaga ahli. Jadi, dilatih untuk menggunakan sistemnya itu," tegasnya.Lebih lanjut, Hotman menekankan bahwa Chromebook dipilih dalam pengadaan laptop tersebut lantaran lebih murah dibandingkan dengan sistem operasi lainnya seperti Windows."Orang ini, Chromebook ini jauh lebih murah dari Windows. Jauh lebih murah dari Windows. Terus apa yang dilanggar? Tidak ada yang dilanggar," ucap Hotman."Justru karena ditemukan bahwa Chromebook itu jauh lebih murah makanya digunakan. Dan itu pun bukan keputusannya Nadiem, itu keputusannya tim pengadaan," terangnya.