Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya pelindas Affan Kurniawan saat mendengarkan putusan sidang etik di TNCC Polri, Kamis (4/9/2025). Foto: Polri TVAnggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, disanksi demosi selama 7 tahun terkait kasus kematian pengendara ojol yang dilindas mobil rantis Brimob, Affan Kurniawan. Rohmad bertindak sebagai pengemudi mobil rantis tersebut."Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata kata Ketua Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Heri Setiawan, di TNCC Polri pada Kamis (4/9)."Penempatan pada tempat khusus selama 20 hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri," ucap Heri."Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri," lanjut Heri.Bripka Rohmad Minta Tetap Mengabdi di PolriBripka Rohmad sampaikan permohonan maaf pada keluarga Affan Kurniawan usai putusan sidang etik di TNCC Polri, Kamis (4/9). Foto: Dok: Polri TVUsai pembacaan hasil sidang etik tersebut Rohmad menyampaikan ingin tetap mengabdi sebagai polisi."Kami, memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas-tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun, karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia," ujarnya saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Polri pada Kamis (4/9).Rohmad mengaku memiliki seorang istri dan dua orang anak. Anak pertamanya telah berkuliah sedangkan anak keduanya memiliki keterbelakangan mental. Maka itu ia ingin tetap bertugas di Polri untuk menghidupi keluarganya."Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," ujarnya.Sepanjang bertugas selama 28 tahun, Rohmad mengatakan tidak pernah menjalani sidang etik. Peristiwa yang menewaskan Affan, juga tidak disengaja."Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani dan melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikit pun, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," tuturnya.Minta Maaf ke Keluarga Affan KurniawanSopir kendaraan taktis Brimob yang melindas ojek online Affan Kurniawan saat unjuk rasa, Bripka Rohmad berjalan saat hendak menjalani sidang etik di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanUsai mendengar putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rohmad menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan atas peristiwa yang menimpa driver ojol tersebut."Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan, dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," kata Rohmad.Pertimbangan Bripka Rohmad Disanksi Demosi 7 TahunKapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri berdoa di makam Affan Kurniawan di TPU Bivak Karet, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanKomisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan ada titik blind spot atau titik buta di mobil rantis itu. Sehingga jadi bahan pertimbangan utama pemberian sanksi demosi kepada Rohmad."Sopir ini diputus demosi karena salah satu yang paling penting adalah blind spot itu," kata dia di TNCC Polri pada Kamis (4/9).Dari hasil analisis video, kata Anam, terdapat jarak antara mobil rantis dengan Affan sebelum ditabrak lalu dilindas. Dengan demikian, Affan kemungkinan terjatuh terlebih dahulu. Sementara itu, Rohmad tak melihat saat Affan terjatuh karena adanya titik buta."Kalau dia bisa melihat terus bablas terus ya memang kesalahannya fatal. Tapi kalau tidak bisa melihat ya memang ada problem lah di situ," jelas dia.Adapun kecepatan mobil rantis, kata Anam, berada pada kecepatan 30 atau 50 kilometer per jam ketika menabrak dan melindas Affan. Hal itu didasarkan atas keterangan saksi yang sudah diperiksa oleh Bid Propam Polri.Sementara menurut Komisioner Kompolnas Ida Oetari selain blind spot pada rantis, kaca spion kendaraan tersebut juga rusak. Kondisi ini membuat penglihatan Rohmad terbatas.****#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.