Nadiem Makarim saat ditahan Kejagung/FOTO: Rizky Adytia-VOIJAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan pesan kepada istri dan empat anaknya untuk menguatkan diri.Pesan itu disampaikan saat Nadiem berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022."Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri," ujar Nadiem, Kamis, 4 September.Menurutnya, Tuhan akan melindungi dan menunjukkan kebenaran di balik kasus yang melibatkannya tersebut.Sebab, Nadiem dengan tegas membantah terlibat rangkaian kasus dugaan korupsi Chromebook yang telah menjadikannya sebagai tersangka."Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," sebutnya.Nadiem turut menegaskan nilai-nilai integritas dan kejujuran sangat dijunjung tinggi olehnya. Karenanya dia mengklaim tak mungkin terlibat dalam rangkaian kasus korupsi."Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu," katanya."Allah akan melindungi saya, InsyaAllah," sambung Nadiem.Nadiem Makarim merupakan tersangka ke lima dalam kasus tersebut. Sedianya, ada empat tersangka lainnya yakni Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek; dan Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek.Dalam kasus ini, Nadiem Makarim diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Diketahui, kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara. Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.