jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 berupa diskon hingga 100 persen, penghapusan denda, serta pembebasan pajak bagi wajib pajak perorangan dengan ketetapan maksimal Rp100.000.