Rapat yang dipimpin Endipat Wijaya ini membahas perbaikan penyampaian RUU berdasarkan kompilasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. RUU ini penting mengingat posisi strategis ruang udara Indonesia sebagai negara kepulauan yang harus dikelola secara tepat guna dan berkelanjutan.RUU Pengelolaan Ruang Udara mengatur kedaulatan wilayah udara nasional hingga batas vertikal 110 km dari permukaan laut, serta pemanfaatannya untuk pertahanan, penerbangan, perekonomian, sosial budaya, dan lingkungan hidup. Selain itu, RUU ini mengatur kawasan udara terlarang, terbatas, berbahaya, zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ), dan kawasan subantariksa Indonesia. Aturan ini bertujuan memperkuat kedaulatan, keamanan penerbangan, serta perlindungan objek vital nasional di ruang udara yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia. Rapat dihadiri juga oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait.