Jero Wacik yang pernah jadi Menteri ESDM era 2009-2014. (ANTARA)JAKARTA – Sejarah hari ini, 11 tahun yang lalu, 5 September 2014, Jero Wacik resmi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Surat pengunduran diri karena jadi tersangka korupsi itu sudah diterima oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).Sebelumnya, Jero dikenal sebagai loyalis SBY garis keras. Kondisi itu membuat meraih banyak jabatan mentereng dalam pemerintahan SBY. Ia pernah jadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era 2004-2009. Ia juga memulai perjalanan baru sebagai Menteri ESDM.Tiada yang tak bisa dilakukan seorang Presiden Indonesia. Empunya kuasa memiliki hak untuk mengangkat siapa yang boleh di duduk dalam jajaran kabinet. Kondisi itu kadang kala membuat presiden kerap mengangkat loyalisnya sendiri.Ambil contoh kala SBY mengangkat loyalisnya Jero Wacik sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sedari 2004. Kepercayaan itu diberikan karena SBY meyakini Jero yang notabene kader Partai Demokrat bisa membuat banyak perubahan –utamanya membuat pariwisata Indonesia dilirik oleh dunia.Tugas itu diakhiri dengan baik oleh Jero. Namun, SBY justru kembali menantang Jero untuk jadi Menteri ESDM sedari 2009. Mulanya jabatan dilakoni dengan lancar. Namun, posisi itu justru bawa masalah besar.Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri, gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar, Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 Januari 2016. (ANTARA/Wahyu Putro AKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium gelagat tak baik dari Jero. Jero dianggap KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM. Modusnya bermacam-macam. Jero mengambil sisa dana kegiatan, himpun setoran, hingga gelar rapat fiktif.Jero dianggap telah merugikan engara sebanyak Rp9,9 miliar. Puncaknya, Jero dijadikan tersangka oleh KPK pada 3 September 2014. Berita Jero jadi tersangka heboh di mana-mana.Presiden SBY sendiri terkejut. Jero dianggap melanggar Pasal 12 ayat e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berafiliasi ke Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."Pasca menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan, maka dimintalah dilakukan beberapa hal kepada orang-orang dalam kementerian,” ungkap Bambang Widjojanto dikutip laman BBC Indonesia, 3 September 2014.Kecaman kepada Jero yang jadi tersangka mulai berdatangan. Kecaman juga datang dari partai yang membesarkan karier politik Jero, partai Demokrat. Jero dianggap telah melanggar pakta integritas Demokrat untuk tidak korupsi. Jero lalu diminta mengundurkan diri dari Partai Demokrat.Desakan muncur dari jabatan Menteri ESDM tak kalah banyak. Puncaknya, Jero pun resmi mengundurkan diri pada 5 September 2014. Surat pengunduran dirinya langsung diterima oleh Presiden SBY. SBY kemudian mulai mencari pengganti Jero."Soal siapa yang ditunjuk, kami tunggu putusan Presiden karena beliau yang paling berwenang. Mungkin awal minggu depan sudah ada penggantinya," ucap Menko Perekonomian, Chairul Tanjung sebagaimana dikutip laman kompas.com, 5 September 2014.