Massa terlibat kericuhan hingga membakar barang di depan Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu (30/8/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanPolda Jatim menetapkan 9 orang tersangka pembakar Gedung Grahadi, Surabaya, saat demo ricuh pada Sabtu (30/8) malam.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan 9 tersangka itu terdiri dari 8 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu orang dewasa."9 itu merupakan pelaku pelemparan bom molotov ke Gedung Grahadi Surabaya sehingga mengakibatkan kebakaran," kata Jules, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).Polrestabes Surabaya menetapkan 31 tersangka demo ricuh di Kota Surabaya, Jumat (5/9/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanJules menyampaikan, pelaku dewasa tersebut berinisial AEP (20 tahun) asal Maluku yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur."(Tersangka AEP) berperan membuat bom molotov 5 buah bersama 4 tersangka di bawah umur. Dia juga eksekutor pelemparan ke Gedung Negara Grahadi," ucapnya.Lalu, kata Jules, 8 tersangka ABH yang berusia 16 sampai 17 tahun ada yang bertugas membeli bensin, membuat dan melempar molotov serta mengajak aksi."Mereka sepakat membuat bom molotov untuk demo di Grahadi. 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka dan kelompoknya beraksi melempar bom dan batu ke gedung," katanya.Atas perbuatannya, tersangka AEP dijerat Pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, pelaku ABH di arahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)."Barang bukti yang kita amankan (dari pelaku terbakarnya Gedung Grahadi), pakaian yang dipakai dalam kerusuhan, 3 botol bir, 1 motor, dan 3 handphone," ujarnya.Gedung Grahadi, Surabaya. Foto: Shutterstock#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.