Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hafid usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra Foto: Alya Zahra/kumparan Sejumlah koalisi masyarakat sipil menjenguk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya. Delpedro dianggap melakukan penghasutan pada aksi demonstrasi di Jakarta yang berujung ricuh.Perwakilan masyarakat sipil itu di antaranya adalah Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Internasional Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH), dan KontraS.Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mendesak agar aktivis Lokataru dan sejumlah aktivis lainnya yang ditahan oleh polisi agar segera dibebaskan.“Saya kira itu langkah yang keliru, langkah yang malah menyudutkan pihak aktivis seolah-olah sebagai dalang,” kata Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/9).Ia mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta yang benar-benar independen untuk mengungkap siapa dalang kerusuhan sebenarnya.“Kepada pemerintah kami mendesak agar segera dibentuk tim pencari fakta independen agar kita bisa sama-sama memperoleh pengetahuan yang lengkap tentang apa yang sesungguhnya terjadi di balik demonstrasi itu,” ujarnya.Sementara itu, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa Lokataru pada aksi tersebut tidak melakukan penghasutan kepada peserta aksi. Melainkan, membuat posko aduan terhadap siswa yang bantuan KJP-nya dicabut kalau ikut dalam aksi yang tidak menyentuh dari pengungkapan dalang kericuhan.“Menurut kami ini sebuah upaya-upaya yang sifatnya diskriminatif dan tidak menyasar pada upaya-upaya untuk mendorong pengungkapan fakta sebenarnya yang untuk mengidentifikasi tindakan-tindakan kerusuhan yang terjadi,” tutur dia di lokasi yang sama.“Jadi ini adalah upaya-upaya menurut kami salah kaprah yang dilakukan oleh kepolisian,” imbuhnya.Sementara dari LBH Jakarta sebagai tim advokasi Delpedro dan kawan-kawan menilai pasal-pasal yang disangkakan kepada Delpedro cs itu tidak mendasar.Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.“Kami menilai konstruksi hukum ini sejak awal lemah dan cenderung konspiratif gitu ya karena tidak mudah menentukan orang sebagai penghasut dan mengaitkannya secara kausalitas dengan orang yang terhasut,” kata Fadhil Alfathan, perwakilan LBH Jakarta.“Kami menilai di sini dan menduga secara konspiratif ada upaya perburuan kambing hitam, yang mana ini dalam rentetan sejarah republik ini yang sering kali terjadi,” sambungnya.Kasus di PMJPolisi menangkap Delpedro di kantornya pada Senin (1/9) malam. Ia ditangkap atas dugaan melakukan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.Menurut polisi, akibat ajakan tersebut, sejumlah pelajar ikut dalam demo hingga terjadi kerusuhan dan pengrusakan fasilitas umum. Polisi telah memantau pergerakan media sosial yang provokatif tersebut sejak 25 Agustus lalu.Tim Advokasi Lokataru Foundation mengecam penangkapan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, yang dilakukan Polda Metro Jaya.Mereka menilai langkah polisi ini adalah bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil.