Ilustrasi Korea Selatan. (Wikimedia Commons/kallerna)JAKARTA - Korea Selatan mengalami lonjakan laporan penguntitan lebih dari 70 persen dalam dua tahun terakhir, meski pemerintah telah memberlakukan undang-undang anti-penguntitan yang lebih ketat.Sementara itu, persentase tindakan perlindungan yang diberikan pengadilan kepada korban terus menurun setiap tahun.Data Kementerian Kehakiman yang diterima anggota DPR Jeon Hyun-heui dari Partai Demokrat Korea yang berkuasa di Komite Legislasi dan Kehakiman Majelis Nasional pada Hari Minggu menyebutkan, jumlah kasus penguntitan yang dilaporkan meningkat menjadi 13.269 tahun lalu, seperti dilansir dari The Korea Times 8 September.Kasus yang dilaporkan berdasarkan undang-undang anti-penguntitan telah meningkat tajam, dari 406 kasus antara Oktober dan Desember 2021 menjadi 7.626 pada tahun 2022 dan 10.438 pada tahun 2023. Antara tahun 2022 dan 2024, kasus penguntitan yang dilaporkan melonjak sekitar 1,7 kali lipat. Sementara hingga Juli tahun ini jumlahnya telah mencapai 7.981 kasus.Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Penguntitan mulai berlaku pada Oktober 2021, menandai perubahan besar dalam cara penanganan pelanggaran tersebut.Sebelumnya dianggap sebagai pelanggaran ringan yang seringkali berujung pada hukuman ringan, penguntitan kini dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda hingga 30 juta won (Rp357.552.600).Pada tahun 2023, Majelis Nasional Korea Selatan merevisi undang-undang tersebut untuk memperberat hukuman penguntitan dengan menghapus klausul kontroversial yang memungkinkan pelaku terhindar dari tuntutan pidana, jika korban tidak memberikan persetujuan.Penguntitan telah menjadi masalah sosial yang serius di Korea, dengan banyak kasus yang meningkat menjadi pembunuhan setelah diawali dengan pelecehan yang terus-menerus.Di sisi lain, terlepas dari lonjakan kasus penguntitan dan beratnya kejahatan, pengadilan menyetujui lebih sedikit langkah perlindungan bagi korban setiap tahunnya.Langkah-langkah sementara - seperti peringatan untuk mencegah penguntitan, relokasi korban ke fasilitas perlindungan, dan larangan mendekati korban dalam radius 100 meter atau menghubungi mereka secara elektronik - menurun setiap tahun.Tingkat persetujuan pengadilan atas permintaan jaksa penuntut umum untuk tindakan darurat menurun dari 98,4 persen dalam tiga bulan terakhir tahun 2021 menjadi 98,1 persen pada tahun 2022, 97,9 persen pada tahun 2023, dan 95,8 persen pada tahun 2024, yang kemudian turun lagi menjadi 93,3 persen per Juli tahun ini.Persetujuan atas permintaan yang diajukan oleh polisi yudisial juga menurun, dari 94,1 persen pada tahun 2022 menjadi 92,2 persen pada tahun 2024.Sebaliknya, tingkat persetujuan pengadilan atas permintaan jaksa penuntut umum untuk tindakan sementara tetap stagnan di sekitar 84 persen selama periode yang sama.Jeon menekankan, merupakan kelalaian tugas bagi pengadilan untuk ragu-ragu mengambil tindakan sementara para korban, yang sangat membutuhkan bantuan, tetap rentan terhadap ancaman penguntitan, dan mendesak tindakan yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan yang lebih aktif.