WFH ASN Kukar Mulai April 2026: Disiplin Tetap Jadi Prioritas

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, KUKAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan satu hari kerja dari rumah setiap pekan. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai Jumat, 10 April 2026.Melalui kebijakan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara pada hari lainnya tetap menjalankan tugas dari kantor. Skema ini menjadi bagian dari penyesuaian pola kerja birokrasi yang lebih adaptif.Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh diartikan sebagai kelonggaran dalam bekerja.“WFH bukan berarti santai di rumah. ASN tetap harus bekerja, responsif, dan mencapai target kinerja,” ungkap Aulia. Ia menekankan, perubahan hanya terjadi pada lokasi kerja, bukan pada tanggung jawab yang melekat pada setiap ASN.“Yang berubah itu tempatnya, bukan kewajibannya. Kinerja tetap harus terukur,” tegasnya lagi.Untuk menjaga hal tersebut, Pemkab Kukar menerapkan sistem pengawasan berlapis melalui laporan aktivitas harian. Setiap ASN wajib melaporkan pekerjaan yang dilakukan selama WFH kepada atasan langsung.Kebijakan ini juga tidak diberlakukan secara menyeluruh. ASN yang berada di sektor pelayanan publik serta jabatan tertentu tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.Di sisi lain, kebijakan ini turut dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran daerah. Pengurangan aktivitas kantor pada hari tertentu diharapkan berdampak pada penurunan konsumsi energi dan operasional.“Efisiensi tidak hanya soal anggaran, tapi harus menjadi kebiasaan dalam kerja sehari-hari,” kata Aulia.Pemkab juga mengatur penggunaan fasilitas kantor, mulai dari pembatasan suhu pendingin ruangan hingga penghematan penggunaan kendaraan dinas dan bahan bakar.Meski memberi ruang fleksibilitas, pemerintah daerah tetap menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan ketentuan dengan baik.“Kami pastikan ada konsekuensi bagi yang melanggar. Ini bukan kebijakan yang bisa disalahgunakan,” tuturnya. Dengan skema ini, Pemkab Kukar berharap produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus mendorong efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. (*)