Polda Kaltim Gagalkan Edaran Sabu Rp 19 Miliar Berkat Laporan Warga

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sebuah laporan masyarakat berujung pada pengungkapan besar. Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 11 kilogram senilai hampir Rp 20 miliar dalam sebuah operasi senyap di Sangatta, Kutai Timur.Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam memutus rantai peredaran narkoba.Kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima Direktorat Reserse Narkoba pada 30 Maret 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 18.30 WITA.Tim kepolisian bergerak di Kecamatan Sangatta Selatan, dan mengamankan dua pria berinisial F dan Mi yang berada di dalam sebuah mobil.Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebuah koper berwarna biru yang menyimpan 11 paket sabu dalam bungkus plastik hijau berlogo tikus. Total berat barang bukti mencapai 11.424 gram bruto atau 11.061 gram netto.Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.Nilai ekonomis dari sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar. Namun, menurut Kapolda, dampak yang lebih besar justru terletak pada potensi kerusakan sosial yang bisa ditimbulkan.“Jika beredar, barang ini bisa digunakan oleh sekitar 55 ribu orang. Artinya, kita berhasil mencegah kerusakan yang jauh lebih besar terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” ungkapnya saat rilis di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (6/4/2026).Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan dengan dampak jangka panjang yang kerap tidak langsung terlihat, namun sangat merusak masa depan.Keberhasilan ini juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak lain yang terlibat.“Ini tidak berhenti di dua tersangka. Kami menduga ada jaringan di belakangnya dan akan terus kami telusuri,” tegas Kapolda.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Kapolda juga mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja. Peran masyarakat menjadi kunci utama.Rilis pengungkapan kasus narkoba, di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Selasa (6/4/2026). Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri“Informasi sekecil apapun sangat berarti. Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam dan tidak permisif terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.Ia pun mengapresiasi jajaran Direktorat Narkoba Polda Kaltim atas keberhasilan pengungkapan tersebut, seraya menegaskan komitmen institusinya untuk terus memburu jaringan narkotika di Kalimantan Timur. “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi,” terangnya. (*)