BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menganggarkan dana sekitar Rp25 miliar pada tahun 2025 untuk mendukung peningkatan fasilitas serta menunjang kenyamanan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur (Wagub) Seno Aji dalam menjalankan tugas pemerintahan.Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut terbagi ke dalam puluhan komponen belanja yang mencakup berbagai pekerjaan, mulai dari rehabilitasi bangunan hingga pengadaan perlengkapan pendukung. Beberapa pos utama meliputi rehabilitasi ruang kerja gubernur senilai Rp6 miliar, perbaikan rumah jabatan gubernur sebesar Rp3 miliar, serta pembenahan ruang kerja wakil gubernur dengan nilai Rp1,2 miliar.Selain kegiatan rehabilitasi, sejumlah pengadaan fasilitas turut dianggarkan. Di antaranya pengadaan mebel untuk ruang kerja wakil kepala daerah senilai Rp945 juta serta videotron dalam ruangan dengan nilai Rp782 juta. Anggaran juga mencakup pembelian alat kesehatan olahraga di rumah jabatan gubernur sebesar Rp329 juta dan alat kesehatan untuk rehabilitasi medis senilai Rp264 juta. Sementara itu, pekerjaan interior untuk ruang kebugaran dan ruang biliar tercatat dengan nilai sekitar Rp195 juta.Kebutuhan perlengkapan dapur di rumah jabatan gubernur juga termasuk dalam daftar pengeluaran, masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp162 juta.Secara keseluruhan, terdapat sedikitnya 57 pos anggaran yang dialokasikan pada tahun tersebut guna menunjang operasional serta kenyamanan kepala daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menjelaskan bahwa kondisi rumah jabatan yang telah lama tidak digunakan menjadi alasan utama dilakukannya berbagai pembenahan."Rumah jabatan ini telah puluhan tahun tidak ditempati, sehingga terdapat banyak bagian yang perlu diperbaiki dan dibenahi," ujarnya, pada Senin (6/4/2026).Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dilanjutkan dengan pembahasan bersama DPRD, hingga memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri."Pada prinsipnya, seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.Rudy menambahkan, apabila diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai aspek teknis dalam penganggaran tersebut, pihak terkait dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (*)