Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Objektivitas Memberi Status Tahanan Rumah

Wait 5 sec.

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu gelombang kritik dari masyarakat. Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah Yaqut dilaporkan kembali menjadi tahanan rutan pada Senin (23/3) karena masa tahanan rumah berakhir setelah Lebaran.