Sempat Jadi Tahanan Rumah, Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Kembali Dialihkan

Wait 5 sec.

Menteri Agama periode 2020-2024 yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026. Permohonan status tahanan rumah diajukan pihak keluarga pada pada Selasa 17 Maret 2026. Pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan menjadi rumah, terungkap pada pada 21 Maret 2026. Pihak KPK menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas hanya bersifat sementara. Pengalihan jenis penahanan Yaqut Cholil Qoumas mengacu pada pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi sorotan masyarakat. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan agar Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.