Kemenhub Sanksi 124 Perusahaan Truk yang Langgar Aturan Pembatasan Arus Mudik

Wait 5 sec.

Foto udara pemberlakukan pengalihan arus truk di simpang susun pintu keluar tol Cilegon Timur, Kota Cilegon, Banten, Jumat (13/3/2026). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTOKementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 124 perusahaan pemilik truk yang melanggar pembatasan angkutan barang selama arus mudik lebaran 2026. Nantinya proses pemberian sanksi juga akan dilakukan.Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan sanksi diberikan secara administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa."Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Aan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (24/3).Dari keseluruhan truk atau angkutan barang yang melanggar, Aan menyebut ada yang melakukannya sampai lebih dari sekali. Adapun truk yang paling sering melanggar merupakan milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF."Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," ujarnya.Adapun dalam penerapan pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pada H-8 sampai dengan hari H Lebaran berhasil menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar 69,83 persen dari 131.267 kendaraan menjadi 39.608.Berdasarkan data Jasa Marga, Sejak H-8 hingga Hari H lebaran lalu, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan di 17 ruas pada 54 lokasi di antaranya Tol Dalam Kota, Jagorawi, JORR E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta - Cikampek, Palikanci, Batang - Semarang, Semarang ABC, Semarang - Solo, Solo - Ngawi, Ngawi - Kertosono, Surabaya - Gempol, Gempol - Pandaan, Gempol - Pasuruan, dan Pandaan - Malang.Aan nuga mewajibkan seluruh perusahaan logistik untuk dapat mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam SKB yang berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan dan tempelan serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. "Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama - sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar,” kata Aan.