JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji. Tersangka yang sebelumnya menjalani tahanan rumah kini dikembalikan menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.