Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee, Istrinya Turut Diperiksa

Wait 5 sec.

Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanPenyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang masa penahanan tersangka dr. Richard Lee (DRL). Penyidik ingin merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi saat ini proses hukum terhadap dokter kecantikan tersebut masih terus berjalan secara intensif."Terkait DRL, hari ini proses masih berjalan, proses penyidikan masih berjalan. Sekarang penyidik Ditreskrimsus sedang melakukan kelengkapan berkas, menyusun berkas," ujar Andaru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3).Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanSebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara, polisi juga melakukan pemanggilan terhadap istri Richard Lee, berinisial RE.Pemeriksaan terhadap istri Lee guna mendalami fakta yang diketahui oleh orang terdekat tersangka."Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri bersangkutan (DRL), yaitu saudari RE, oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Hari ini sekitar jam 10.00 WIB saudari RE yang merupakan istri DRL melakukan pemeriksaan," jelas AndaruIstri Richard Lee diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3). Foto: Vincentius Mario/kumparanLebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa status RE sebagai pasangan hidup Richard Lee dinilai memiliki informasi penting terkait peristiwa yang terjadi."Seperti yang kita ketahui, istri dari saudara DRL merupakan pasangan, ya, tentunya ada beberapa peristiwa yang diketahui oleh istri dari DRL. Nah, tujuan penyidik ini untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut," tutur Andaru.Perpanjang Masa TahananAndaru memastikan, masa penahanan awal Richard Lee belum cukup untuk merampungkan penyidikan, maka perpanjangan dilakukan sesuai koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum."Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan," terang Andaru.Hingga saat ini, Richard Lee masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu proses hukum selanjutnya.Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.Dokter Samira alias Doktif menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee di Polres Jaksel pada Kamis (22/1/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparanSelain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat. Richard Lee sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.Richard Lee disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.