JPNN.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut baru dua platform media sosial (medsos) yang mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) menjelang aturan ini efektif belaku pada 28 Maret 2026.