Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOPimpinan hingga jajaran deputi KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perkaranya terkait pengalihan eks Menteri Agama tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.Pengalihan tahanan rumah untuk Yaqut terjadi menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Ia kembali ditahan di Rutan KPK pada Selasa (24/3). Saat kembali ditahan di rutan, Yaqut sempat mengungkap rasa syukurnya bisa Lebaran di rumah bersama orang tuanya.Adapun laporan pertama dibuat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI juga melaporkan piminan dan deputi KPK ke Komisi III DPR RI.Koordinator MAKI Boyamin Saiman memberikan keterangan usai melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pengalihan tahanan rumah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK (25/3). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTOSedangkan laporan kedua dibuat oleh DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) pada Jumat (27/3) siang. Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) sekaligus penasihat hukum Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel), Aziz Yanuar membenarkan adanya laporan tersebut.“Ya, alhamdulillah tadi selepas Jumatan kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan ya, pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Ketika mereka buka tadi pukul 13.30 WIB, laporan ini kita tujukan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung pusat edukasi tadi,” kata Aziz.Ketua DPP Asosiasi Persaudaraan Islam (API) sekaligus Penasihat Hukum eks Wamenaker Emmanuel Ebenezer (Noel), Aziz Yanuar usai melaporkan pimpinan-deputi KPK ke Dewas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (27/3/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan“Nah, perihalnya kita sampaikan terkait dengan uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK,” ujarnya.Tanggapan KPKDeputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai, pelaporan tersebut sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap penanganan perkara kuota haji. KPK menyambut baik langkah MAKI karena menunjukkan kepedulian publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock“Kami tentunya menyambut baik dan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia khususnya dalam hal ini adalah dari MAKI, karena itu adalah bentuk dukungan tentunya dan kepedulian kepada kami dalam menangani perkara kuota haji ini,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).Menurut dia, pelaporan tersebut juga membuat publik dapat terus mengikuti perkembangan penanganan perkara.“Karena tentunya dengan dukungan tersebut, dengan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan,” ujarnya.Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (11/3). Foto: Amira Nada/kumparanSementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menganggap pelaporan DPP API itu merupakan langkah yang sah-sah saja.“KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja,” ucap Budi kepada wartawan, Jumat (27/3).Budi menilai, pelaporan itu merupakan mekanisme kontrol publik yang dijamin di dalam peraturan perundang-undangan.“Di mana partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutur Budi.Ia meyakini, Dewas KPK akan terlebih dahulu melakukan asesmen secara objektif, independen, dan profesional terhadap pelaporan itu.“Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” tutur Budi.“KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.