Hari ini, Sabtu (28/3/2026), Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku. Aturan ini membatasi akses penggunaan platform digital berisiko tinggi untuk anak dibawah usia 16 tahun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat PP nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Meutya Hafid menambahkan bahwa semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.