Bisu Massal Pungli Guru

Wait 5 sec.

Ilustrasi bisu massal pungli guru. Foto: Dokumentasi pribadiPada Februari 2026 lalu, sebuah kasus korupsi di ranah pendidikan mencuat di Tambora, Bima, Nusa Tenggara Barat. Seorang pejabat dinas pendidikan setempat ditangkap karena secara sistematis memeras guru dalam hal pencairan dana Tunjangan Khusus Guru (TKG)—dana yang secara eksklusif diperuntukkan bagi pendidik yang bertugas di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).Oknum tersebut dengan terang-terangan menyiapkan rekening bank khusus untuk menampung "potongan" dari para guru. Kasus ini bukanlah anomali, melainkan gejala dari kebobrokan sistemik yang senyap.Di atas kertas, penyaluran TKG seharusnya "aman". Sama halnya dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang ramai diperbincangkan, pencairan TKG kini ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.Kebijakan transfer langsung ini merupakan reformasi krusial yang dirancang demi memangkas birokrasi yang bertele-tele dan rawan praktik pungli seperti yang terjadi di Bima. Namun ironisnya, ketika sistem penyaluran TPG secara umum sudah membaik, pencairan TKG justru masih sangat rentan terhadap pungutan liar oleh oknum dinas pendidikan di daerah.Ilustrasi pungutan liar. Foto: ShutterstockMengapa hal ini kerap terjadi? Tanpa perlu terjebak dalam detail teknis administratif yang rumit, akar masalahnya terletak pada besarnya kekuasaan tanpa pengawasan yang dipegang oleh pejabat daerah. Mereka bertindak seolah-olah gatekeeper absolut yang menentukan nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan tersebut. Posisi tawar ini yang kemudian membuat mereka merasa bisa bertindak sewenang-wenang dan menuntut jatah potongan dari para pendidik.Bahwa instansi daerah menjadi pusaran utama kebobrokan ini bukanlah sebuah asumsi belaka. Laporan pantauan tren penindakan korupsi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan temuan yang memprihatinkan: lebih dari 50 persen (sekitar 52%) kasus korupsi pendidikan yang ditindak oleh aparat penegak hukum bersarang di level dinas pendidikan.Data ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa instansi yang seharusnya menjadi pengayom para pendidik justru sering menjadi "predator" utama yang memangsa hak-hak mereka lewat pemerasan birokratis.Hal ini menuntut perhatian mendesak karena dua alasan penting. Pertama, TKG sangatlah vital. Tunjangan ini merupakan instrumen penyambung hidup yang sangat membantu para pendidik yang bekerja dalam kondisi paling berat dan minim fasilitas di pelosok negeri.Ilustrasi tunjangan. Foto: ShutterstockKedua, praktik pemerasan ini sangat minim ekspos. Perbincangan publik mengenai kesejahteraan guru jarang sekali menyentuh eksploitasi sistemik yang dialami oleh para pendidik di daerah 3T. Kebisuan massal inilah yang menjadi alasan utama tulisan ini hadir.Para pendidik di daerah terpencil perlu sadar bahwa mereka harus mengenali kekuatan mereka dan mengambil langkah tegas secara kolektif untuk memerangi perilaku koruptif dari para oknum di dinas pendidikan daerah. Bersikap permisif terhadap pungli bukanlah sebuah kompromi; itu sama artinya dengan membiarkan hak dasar mereka dirampas secara sukarela.Lebih jauh, filsuf Hannah Arendt dalam konsep the banality of evil (banalitas kejahatan) mengingatkan bahwa kejahatan sistemik sering kali tidak digerakkan oleh "monster", tetapi oleh orang biasa yang patuh pada sistem tanpa bersikap kritis. Normalisasi potongan TKG merupakan wujud banalitas kejahatan di dunia pendidikan kita.Untuk memahami kepatuhan dan kebisuan tersebut, kita bisa melihatnya dari kacamata kriminolog Donald R. Cressey melalui The Fraud Triangle, di mana terdapat elemen rasionalisasi yang akhirnya membuat orang-orang berpartisipasi dalam sistem yang korup.Ilustrasi korupsi. Foto: ShutterstockSatu yang pasti, pembenaran umum bahwa "lebih baik dapat sedikit (alias terpotong) daripada tidak sama sekali" justru hanya akan semakin menguatkan relasi kuasa para pemeras dan melanggengkan siklus penindasan.Refleksi Jati Diri GuruMengutip Social Learning Theory dari psikolog Albert Bandura, perilaku manusia dapat dipelajari dan diwariskan melalui observasi (modeling). Ruang kelas adalah tempat menempa masa depan bangsa. Jika para pendidik—orang-orang yang justru ditugaskan untuk menanamkan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab—bersikap permisif terhadap pemerasan karena rasa takut atau demi cari aman, generasi macam apa yang sebenarnya sedang kita ciptakan ke depan?Memutus siklus ini membutuhkan keberanian. Saya termasuk orang yang pernah mengalami dan memilih melawan. Kita tidak bisa bersuara lantang mengutuk korupsi di tingkat nasional, sementara kita sendiri membiarkannya hidup subur di daerah kita. Sampai para guru cukup berani untuk berdiri bersama dan mengonfrontasi praktik korup berskala kecil di lingkungan mereka sendiri, mimpi tentang Indonesia yang bersih dari korupsi akan tetap menjadi sekadar mimpi.Jika kita mentolerir perampasan hak kita sendiri, tanpa sadar kita sedang mengajarkan kepada siswa bahwa korupsi adalah hal yang wajar. Kita, pada akhirnya, hanya akan menghasilkan generasi yang permisif terhadap tindakan koruptif.