IDAI Dukung PP TUNAS: Kalangan Medis Sudah Menanti Sejak Lama

Wait 5 sec.

Ilustrasi - Anak Anak Bermain Handphone Foto: Yasuyoshi Chiba/AFPIkatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung penuh penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). “Kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis mengingat semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia," kata Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K), dalam keterangan yang diterima kumparanMOM, Sabtu (28/3).Namun, dr.Piprim mengingatkan, ini adalah langkah awal. Perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah maraton, harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Ia menegaskan, pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang.Selama beberapa tahun terakhir ini, IDAI telah menyoroti masalah paparan screentime dan penggunaan gawai pada anak. "Sejak awal kami tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak. Periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata, yang tidak bisa digantikan oleh layar. Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan," urainya.Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), di Rumah Vaksinasi Pusat, Jakarta Timur, Kamis (12/3). Foto: Eka Nurjanah/kumparanIDAI menilai, langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini merupakan intervensi krusial untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak-anak Indonesia dari dampak buruk digital yang belum siap mereka hadapi sendirian. “Kita semua ingin anak-anak kita tumbuh optimal. Namun, secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian. Mereka masih belajar mengenali risiko, menjaga diri, dan mengelola emosi. PP TUNAS ini adalah pagar pelindung di tepi jurang. Bukan untuk menjauhkan mereka dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap. Kami di IDAI mendukung penuh hadirnya PP Tunas sebagai pagar ini,” imbuh dokter ahli kardiologi anak ini.IDAI menilai batasan usia 16 tahun adalah batas yang rasional, mengingat pada usia tersebut anak diharapkan sudah memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik untuk menyaring informasi, sehingga langkah ini adalah langkah protektif yang bersifat preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif yang sudah terbukti secara ilmiah.Ilustrasi - Orang tua stop anak kecanduan main HP Foto: Art_Photo/ShutterstockKetua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A, Subsp TKPS(K) menekankan bahwa pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan fungsi pendampingan di rumah. Kebijakan ini tidak akan efektif tanpa sinergi antara regulator, platform digital, orang tua, dan tenaga pendidik.“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik. Yang kita jaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, melainkan masa depan mereka. Anak-anak butuh waktu untuk bergerak, berinteraksi secara nyata, dan mengembangkan resiliensi. PP TUNAS memberi kita ruang untuk memulihkan keseimbangan itu,” jelas dr. Fitri.IDAI menilai, idealnya setiap anak mendapat pendampingan orang tua saat mengakses internet. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua anak dapat didampingi setiap saat, dan tidak semua keluarga memiliki kapasitas serta literasi digital yang sama. Kesenjangan inilah yang membuat kebijakan berbasis perlindungan struktural menjadi sangat mendesak.“Pembatasan akses media sosial bukanlah solusi tunggal. Ini adalah langkah awal yang baik, tetapi harus diikuti dengan penguatan fondasi keluarga. Anak-anak perlu memiliki figur yang menjadi tempat bercerita. Peran ini idealnya diisi oleh orang tua. Pola pengasuhan perlu diperbaiki agar orang tua dapat menjadi sahabat bagi anak-anaknya," ujar dr. Fitri.Dr. Fitri menekankan bahwa dengan hubungan yang lebih terbuka antara orang tua dan anak, anak akan lebih mudah menyampaikan masalah yang mereka hadapi, sehingga tidak perlu mencari pelarian ke dunia maya. Ia juga menyoroti pentingnya kegiatan alternatif pasca-pembatasan akses media sosial. Anak-anak perlu diberikan ruang untuk berekspresi, beraktivitas fisik, dan bersosialisasi secara langsung.IDAI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. Pemerintah menilai usia 16 tahun sebagai batas minimal yang tepat berdasarkan berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak .Selain itu, IDAI juga mengingatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, tenaga kesehatan, organisasi profesi, sekolah, dan terutama orang tua, adalah kunci keberhasilan. Mari kita bersama-sama membangun ekosistem digital yang sehat agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan sehat secara fisik maupun mental.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) merupakan regulasi yang mengatur batasan usia minimal, tata kelola, serta tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak-anak dari konten dan interaksi berisiko di ruang digital. Dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yang mencapai sekitar 70 juta jiwa, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dengan skala besar yang menerapkan kebijakan pembatasan media sosial ini . Implementasi tahap pertama dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak pada platform-platform yang telah ditetapkan.IDAI mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, dan penyelenggara platform digital, untuk menjadikan momen ini sebagai gerakan kolektif. Perlindungan anak di ruang digital adalah bagian tak terpisahkan dari upaya menciptakan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter."Ini bukan pekerjaan mudah, tetapi ini adalah langkah yang harus kita jalani untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia. Kita tidak ingin generasi emas kita tumbuh dengan gangguan mental, kecanduan digital, dan kehilangan kemampuan bersosialisasi di dunia nyata. Mari kita jadikan momen ini sebagai awal dari pengasuhan digital yang lebih baik," tutup dr Piprim.