Republik Tanpa "Premanisme"

Wait 5 sec.

Ilustrasi preman sedang memalak. Foto: Generated by AIPremanisme bukan sekadar tindakan kriminal di jalanan. Ia adalah wajah lain dari kegagalan negara dalam menjamin rasa aman bagi warganya. Di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, praktik premanisme masih hidup, bahkan dalam bentuk yang semakin kompleks—mulai dari pungutan liar, intimidasi terhadap pelaku usaha, hingga keterlibatan dalam jaringan kekuasaan informal. Pertanyaannya sederhana: Bagaimana mungkin sebuah republik yang menjunjung tinggi hukum masih memberi ruang bagi praktik yang jelas-jelas merusak tatanan sosial dan ekonomi?Fenomena premanisme bukan hal baru di Indonesia. Sejak lama, kelompok-kelompok tertentu memanfaatkan kekosongan pengawasan untuk memperoleh keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Di banyak kota, praktik ini terlihat nyata di pasar tradisional, terminal, proyek pembangunan, bahkan di kawasan industri. Pelaku usaha kecil sering menjadi korban pungutan liar yang dilakukan secara sistematis. Dalam banyak kasus, mereka memilih diam karena takut terhadap ancaman atau karena merasa tidak mendapat perlindungan yang memadai dari aparat.Data dari berbagai laporan media dan lembaga pengawas menunjukkan bahwa praktik premanisme masih menjadi keluhan utama pelaku usaha, terutama sektor informal. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) pernah menyoroti bahwa pungutan liar dan intimidasi menjadi salah satu hambatan investasi di daerah.Hal ini menunjukkan bahwa premanisme bukan hanya masalah sosial, melainkan juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika biaya usaha meningkat akibat praktik ilegal, daya saing menjadi menurun, dan pada akhirnya masyarakat luas yang menanggung akibatnya.Ilustrasi preman. Foto: ShutterstockLebih mengkhawatirkan lagi, premanisme kerap bertransformasi menjadi kekuatan yang terorganisasi. Mereka tidak lagi bergerak secara individual, tetapi membentuk jaringan yang rapi, bahkan terkadang memiliki hubungan dengan oknum tertentu. Dalam situasi seperti ini, garis antara pelaku kriminal dan kekuasaan menjadi kabur. Ketika hukum tidak ditegakkan secara tegas dan konsisten, yang terjadi adalah normalisasi terhadap tindakan yang seharusnya diberantas.Negara sejatinya memiliki instrumen yang cukup untuk memberantas premanisme. Aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian hingga pemerintah daerah—memiliki kewenangan untuk menindak praktik-praktik ilegal tersebut. Namun, persoalannya sering kali terletak pada implementasi. Penegakan hukum yang tebang pilih, kurangnya pengawasan, serta adanya kompromi dengan pelaku menjadi faktor yang memperparah situasi. Dalam beberapa kasus, operasi penertiban memang dilakukan, tetapi bersifat temporer dan tidak menyentuh akar masalah.Premanisme juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial-ekonomi. Tingginya angka pengangguran, rendahnya tingkat pendidikan, serta keterbatasan akses terhadap pekerjaan layak menjadi faktor pendorong munculnya praktik ini. Bagi sebagian orang, menjadi bagian dari kelompok preman dianggap sebagai jalan pintas untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, pendekatan yang hanya mengandalkan penegakan hukum tanpa disertai solusi sosial akan sulit memberikan hasil yang berkelanjutan.Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memutus rantai premanisme. Budaya takut melapor dan sikap permisif terhadap praktik ilegal perlu diubah. Selama masyarakat masih menganggap pungutan liar sebagai hal yang “biasa”, praktik tersebut akan terus berlangsung.Ilustrasi pungutan liar. Foto: ShutterstockKesadaran hukum harus ditingkatkan dan keberanian untuk melawan ketidakadilan perlu didorong. Dalam era digital saat ini, masyarakat memiliki lebih banyak saluran untuk menyuarakan keluhan dan melaporkan pelanggaran, yang seharusnya dimanfaatkan secara maksimal.Media juga memegang peran strategis dalam mengungkap praktik premanisme. Liputan investigatif yang mendalam dapat membuka tabir jaringan yang selama ini tersembunyi. Selain itu, pemberitaan yang konsisten akan menjaga isu ini tetap menjadi perhatian publik. Ketika tekanan publik meningkat, peluang untuk mendorong perubahan kebijakan juga semakin besar.Pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih sistematis dan terintegrasi. Pertama, memperkuat penegakan hukum dengan memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap pelaku premanisme. Kedua, meningkatkan pengawasan di sektor-sektor rawan, seperti pasar, terminal, dan proyek pembangunan. Ketiga, menyediakan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang rentan terlibat dalam praktik ini. Dengan demikian, pendekatan yang dilakukan tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan solutif.Selain itu, transparansi dalam pengelolaan ruang publik dan kegiatan ekonomi juga perlu ditingkatkan. Sistem digitalisasi perizinan dan pembayaran dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi membuka celah pungutan liar. Ketika proses menjadi lebih transparan dan terukur, ruang gerak premanisme akan semakin sempit.Ilustrasi penangkapan preman. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparanPenting juga untuk membangun sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Tanpa kerja sama yang kuat, upaya pemberantasan premanisme akan berjalan sendiri-sendiri dan tidak efektif. Forum komunikasi serta koordinasi perlu diperkuat agar setiap pihak dapat berkontribusi sesuai dengan perannya masing-masing.Republik tanpa premanisme bukanlah utopia. Ia adalah cita-cita yang realistis, asalkan ada komitmen bersama untuk mewujudkannya. Negara harus hadir secara nyata dalam menjamin keamanan dan keadilan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Masyarakat harus berani menolak dan melawan praktik ilegal. Dan pemerintah harus menyediakan solusi yang menyentuh akar persoalan.Pada akhirnya, premanisme adalah ujian bagi kualitas demokrasi dan supremasi hukum kita. Jika praktik ini terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya keamanan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara. Sudah saatnya kita berhenti mentoleransi tindakan yang merugikan banyak orang demi kepentingan segelintir pihak. Republik ini harus berdiri di atas hukum, bukan di bawah bayang-bayang premanisme.Mewujudkan republik tanpa premanisme memang tidak mudah, tetapi bukan berarti mustahil. Dengan langkah yang konsisten, kebijakan yang tepat, dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, kita dapat menciptakan ruang hidup yang lebih aman, adil, dan bermartabat. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara. Saatnya bergerak, bersuara, dan bertindak—demi republik yang benar-benar bebas dari premanisme.