JPNN.com, JAKARTA - PT Temasra Jaya melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus SH, memberikan respons resmi terkait surat pemberitahuan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Pusat mengenai dugaan pelanggaran administratif cagar budaya di kawasan Menteng.