JPNN.com, JAKARTA - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang efektif mulai hari ini (28/3) direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI).