Doktif Enggan Jenguk Richard Lee di Rutan: Nanti Penuh Emosi

Wait 5 sec.

Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparanDokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) mengaku enggan menjenguk Richard Lee yang kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.Hal tersebut disampaikannya saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (30/3) siang untuk menindaklanjuti perkembangan laporan yang ia ajukan.Menurut Doktif, rencana untuk menjenguk tidak dilakukan karena ia menilai kedatangannya justru tidak akan diterima."Enggak, kalau jenguk kayaknya enggak mungkin diterima juga lah ya," kata Doktif di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).Dokter Detektif (Doktif) sambangi Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanAlasan Doktif Enggan Jenguk Richard Lee Doktif menilai apabila dirinya menjenguk Richard di rutan berpotensi menimbulkan ketegangan. "Nanti kan penuh dengan emosi," tuturnya. Doktif menilai, kehadirannya justru dapat memperkeruh suasana mengingat dirinya selama ini vokal menyuarakan agar tidak ada perlakuan khusus terhadap Richard selama menjalani masa tahanan."Apalagi Doktif yang ngoceh-ngoceh terus minta keadilan, minta tidak ada fasilitas khusus, dan itu sudah dilakukan oleh Tahti," ucapnya.Doktif juga menyebut, saat ini akses kunjungan terhadap Richard sudah lebih dibatasi dibanding sebelumnya."Dulu dia bisa dijenguk di luar jam menjenguk. Tetapi sekarang Jumat, Sabtu, Minggu dipastikan tersangka DRL tidak bisa lagi dijenguk," ujarnya.Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: RonnyDoktif menilai kebijakan tersebut menjadi bentuk penegasan bahwa tidak ada perlakuan khusus selama Richard menjalani masa tahanan. Ia juga menyinggung kondisi Richard yang saat ini berada dalam satu sel bersama sejumlah tahanan lain."Apalagi sekarang saat ini dia di dalam sel dengan 13 orang tahanan yang lain," kata Doktif.Kasus Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk yang dipasarkan diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.Atas temuan tersebut, Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.Richard Lee telah ditahan sejak 6 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dari laporan Doktif tersebut.