Tak Patuhi PP Tunas, Menkomdigi Akan Panggil Meta dan Google

Wait 5 sec.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keynote speech pada acara kumparan AI for Indonesia 2025 di The Ballroom at Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMenkomdigi Meutya Hafidz menyampaikan pemantauannya pada 2 hari awal pelaksanaan PP Tunas. Ia menyebut, ada 2 platform yang tak patuh pada aturan pembatasan medsos bagi anak-anak itu. "Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," ucap Meutya dalam keterangan yang ia bagikan, Senin (30/3). Dua platform itu dipanggil oleh Komdigi. Mereka juga akan dijerat sanksi. "Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Meutya.Lalu, ada dua platform yang disebut Meutya hanya patuh sebagian. Tapi mereka disebut kooperatif."Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," kata Meutya.Sementara itu, ada 2 platform yang patuh. "Ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak," katanya.Aturan ini, bagi Meutya penting diimplementasikan. Sebab, Indonesia punya 70 juta pengguna medsos yang masih dalam usia anak. "Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia," kata Meutya.