Ilustrasi Hukum. Foto: PixabaySaya mempelajari bahwa hukum adalah panglima dan setiap warga negara setara di hadapan hukum. Kalimat itu terdengar tegas dan meyakinkan, bukan? Namun, di balik keyakinan itu, muncul keraguan: apakah ini benar-benar kenyataan, atau sekadar ideal yang terus diajarkan kepada kami?Sebagai mahasiswa PPKn, saya kerap diajarkan mengenai konsep negara hukum. Bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, kekuasaan dibatasi oleh konstitusi, dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Dalam teori, semuanya tersusun dengan rapi, terasa logis, serta meyakinkan. Namun keyakinan itu kerap goyah saat dihadapkan pada kenyataan.Dalam kehidupan sehari-hari, saya sering menemukan hal-hal kecil yang memunculkan pertanyaan. Bukan tentang peristiwa besar, melainkan cerita, percakapan, atau pengalaman orang-orang di sekitar saya yang memberi kesan bahwa hukum belum sepenuhnya dijalankan sebagaimana mestinya. Ada situasi di mana hukum sudah terasa tegas bagi sebagian pihak, namun tampak berbeda saat berhadapan dengan pihak lain. Kesan seperti ini mungkin sulit untuk dibuktikan secara langsung, tetapi cukup kuat untuk dirasakan.Di titik ini saya mulai menyadari bahwa memahami konsep negara hukum tidak otomatis berarti benar-benar hidup di dalamnya. Ada jarak, yang terkadang tak kasat mata, namun nyata, antara pengetahuan yang kita pelajari dan pengalaman yang kita alami. Jarak itulah yang kerap luput untuk didiskusikan secara terbuka di ruang-ruang pendidikan.Refleksi ini kemudian menjadikan saya bertanya lebih dalam: selama ini, apakah saya benar-benar memahami negara hukum, atau hanya sekadar mengenali definisinya? Apakah konstitusi sudah menjadi nilai yang saya hayati, atau masih sebatas materi yang dipelajari untuk kebutuhan akademik?Sebagai mahasiswa PPKn, saya merasa tidak cukup apabila hanya berhenti pada pengetahuan saja. Kita punya tanggung jawab moral untuk melihat realitas secara lebih jujur, sekaligus menyadari bahwa negara hukum bukan sekadar konsep yang dihafal, melainkan prinsip yang harus terus diimplementasikan dalam kehidupan. Mungkin yang selama ini kurang, bukan pemahaman kita mengenai konstitusi, melainkan kedekatan kita dengannya. Kita mengenal negara hukum, namun belum tentu benar-benar merasakannya sebagai bagian dalam kehidupan sehari-hari.Pada akhirnya, pertanyaan itu kembali pada kita semua, terutama sebagai mahasiswa PPKn: apakah kita sekadar mempelajari konsep negara hukum, atau mau mengambil peran, sekecil apa pun, untuk mewujudkannya?