OJK Belum Terima Nama Calon Direksi BEI, Batas Waktu Pengajuan 4 Mei 2026

Wait 5 sec.

Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Foto: Muhammad Fhandra/kumparanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima paket nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026-2030. Batas waktu pengajuan sampai 4 Mei 2026.Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengakui sudah banyak yang membicarakan nama calon direksi BEI. Ia memastikan belum ada yang resmi masuk OJK.“Jadi belum ada yang secara resmi masuk ke OJK. Nah nanti batas waktunya itu adalah 4 Mei 2026 ini batas waktu terakhir pengajuan paket calon,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (25/3).Hasan menjelaskan sebenarnya ketentuan pencalonan memiliki syarat yang terkait perusahaan efek per akhir Maret 2026 ini. Nantinya proporsi aktivitas perusahaan efek yang mencalonkan nama calon direksi BEI akan menjadi acuan.Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock“Nah jadi nanti kami akan memberikan guidance bahwa per akhir Maret itu angka statistik satu tahun ke belakang akan jadi acuan untuk eligibilitas atau kelayakan para perusahaan efek mengajukan paket calon,” ungkap Hasan.Hasan berpesan agar para perusahaan efek yang mengajukan nama calon direksi BEI untuk melakukan penelaahan, penelitian, sampai pemeriksaan kesiapan kepada masing-masing nama yang dicalonkan.“Yang mau jadi dirut, direktur perdagangan, pencatatan, dan sebagainya. Jadi datang ke OJK itu kami berharap calon-calon yang sudah terseleksi dengan baik dari perusahaan efek,” tutur Hasan.