Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati Bagi Warga Palestina yang Bunuh Warganya

Wait 5 sec.

Seorang anggota parlemen Israel memegang plakat bertuliskan: 'Akui Palestina!' di Knesset pada hari pidato Presiden AS Donald Trump di Yerusalem, Senin (13/10/2025). Foto: Evelyn Hockstein/REUTERSParlemen Israel atau Knesset Israel telah meloloskan undang-undang yang menyetujui penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang dihukum karena membunuh warga Israel.Pengesahan RUU ini menjadi kemenangan besar bagi kelompok sayap kanan di Israel yang selama ini mendorong keras kebijakan tersebut. Dilansir Al Jazeera, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan suara “setuju”.Undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati dengan cara gantung sebagai hukuman utama bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan terbukti melakukan pembunuhan.UU ini juga memberikan kewenangan kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warga negaranya sendiri. Aturan ini tidak berlaku surut dan hanya akan diterapkan pada kasus-kasus yang terjadi setelah undang-undang ini disahkan.Kebijakan ini mendapat kecaman keras dari kelompok hak asasi manusia Israel dan Palestina, yang menyebutnya sebagai rasis, kejam, dan tidak akan efektif mencegah serangan oleh pelaku Palestina.Undang-undang tersebut diperkirakan akan menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Agung Israel.