Direktorat Jenderal Pajak Hapus Sanksi Denda Laporan SPT hingga 30 April 2026

Wait 5 sec.

DIREKTORAT Jenderal Pajak memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga akhir April 2026 tak kena sanksi denda