Menkomdigi: PP TUNAS Dibuat untuk Lindungi Data Privasi Anak

Wait 5 sec.

Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakpus pada Jumat (27/3/2026). Foto: Abid Raihan/kumparanMenteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dibuat untuk melindungi data pribadi anak. Meutya menyebut, aturan tersebut lahir sebagai respons atas maraknya penyebaran data anak di berbagai platform media sosial.“Justru aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data-data privasi anak,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jumat (27/3).Ia menilai saat ini data anak tersebar luas di ruang digital tanpa kontrol yang memadai.“Data privasi anak yang saat ini justru tersebar, berserak di berbagai platform sosial media,” kata Meutya.“Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan,” lanjut dia.Selain itu, pemerintah juga melihat adanya potensi eksploitasi data anak untuk kepentingan ekonomi.“Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi,” ucap Meutya.Ia menegaskan, PP TUNAS hadir untuk mengatur sekaligus memperkuat perlindungan atas data anak yang telah tersebar luas.“Jadi kalau bicara data-data anak, aturan ini justru untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar marak,” katanya.Bahkan, kata Meutya, kondisi saat ini menunjukkan platform media sosial bisa mengenali anak lebih dalam dibanding orang tua mereka.“Bahkan kami sudah menyatakan bahwa ada pernyataan jangan-jangan sosmed lebih mengenal anak dari orang tuanya karena datanya begitu berserak di sosial media,” tandasnya.PP TUNAS akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 besok, seiring dengan kebijakan larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun medsos. Delapan platform sudah diminta untuk menonaktifkan akun anak di aplikasinya, yakni X, YouTube, Instagram, Threads, Roblox, TikTok, Bigo Live, dan Facebook.