Peran Samin Tan di Korupsi Tambang: Menambang Ilegal, Kerja Sama dengan Pejabat

Wait 5 sec.

Kejaksaan Agung menahan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan, sebagai tersangka dugaan korupsi tambang, Sabtu (28/3). Foto: Jonathan Devin/kumparanKejaksaan Agung (Kejagung) menyebut beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, diduga melakukan korupsi terkait kegiatan penambangan batu bara. Dia disebut melakukan pertambangan secara ilegal.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan izin pertambangan atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara milik PT AKT telah dicabut pada 2017.Meski izinnya telah dicabut, PT AKT tetap melakukan penambangan."Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief dalam jumpa pers, Sabtu (28/3).Syarief mengatakan, PT AKT diduga melakukan penambangan secara ilegal tersebut menggunakan dokumen yang tidak sah.Samin Tan diduga memperoleh dokumen tidak sah itu melalui kerja sama dengan penyelenggara negara."PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," jelas Syarief.Namun, Syarief belum mengungkap sosok penyelenggara negara yang dimaksud. Penyidikan hingga kini masih dilakukan.Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.Usai dijerat tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.Samin Tan belum berkomentar soal penetapan tersangkanya.