KAI Peringatkan Warga yang Memblokir Jalur Kereta Api di Lampung

Wait 5 sec.

JPNN.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyatakan bahwa seseorang yang meletakkan benda di atas rel kereta api (KA) merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta.