Pimpinan Komisi III Imbau 94 Ribu Pejabat Segera Lapor LHKPN 2025

Wait 5 sec.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.KPK menyebut sebanyak 94 ribu pejabat belum melaporkan LHKPN pada tahun 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pun mengimbau agar yang belum lapor segera lapor. Batas batas waktu lapor LHKPN yakni 31 Maret 2026.Sahroni menilai, sejumlah pejabat mungkin lupa untuk lapor karena sibuk berlebaran Idul Fitri 1447 Hijriah kemarin.“Ya memang kan diimbau kan lebih baik, nggak apa-apa. Toh nanti partisipasi mungkin waktu habis Lebaran kali, lupa kali. Ya mengingatkan saja, karena itu kan kewajiban sebagai pejabat untuk menyampaikan LHKPN,” ucap Sahroni di DPR, Senin (30/3).Menurut Sahroni, melaporkan harta kekayaan merupakan hal yang baik untuk pejabat itu.“Tapi kalau memang nanti belum, misalnya, diperingatkan kembali. Toh ini baik untuk semua pejabat agar setiap tahun melaporkan LHKPN,” tambah Sahroni.Pelapor mengambil nomor antrean saat melakukan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOSahroni pun mengungkap dirinya telah melaporkan LHKPN pada tahun 2025. Ia melapor pada bulan Maret lalu, namun prosesnya masih dalam tahap verifikasi.“Sudah, sudah (lapor), dari awal Maret. Cuman kan verifikasi agak lama ya, mungkin bulan depan kali (baru muncul),” tandasnya.Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 87,83% Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 per Kamis (26/3).Persentase tersebut sekitar 337.340 dari total 431.882 PN/WL yang telah melapor LHKPN ke KPK. Sehingga sisanya masih ada 94.542 PN/WL yang belum melapor.