Menkomdigi, Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor META Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Foto: Nasywa Athifah/kumparanPemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada hari ini, Sabtu (28/3).Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Katanya, tak ada kompromi bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).Sebelum aturan ini berlaku, pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, agar segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.Ilustrasi Bigo Live. Foto: Primakov/ShutterstockMeutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.Ilustrasi Roblox. Foto: Alex Photo Stock/Shutterstock"Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.