Intimidasi Bahasa dan Birokrasi Hukum

Wait 5 sec.

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/ShutterstockBingung! Berbagai istilah rumit kerap dipergunakan dalam ruang sidang. Keputusan pengadilan berbalut idiom onrechtmatige daad, wanprestasi, atau inkracht? Terdengar seperti mantra sihir. Diksi tersebut tidak ubah bak tembok raksasa tebal yang menciptakan keterasingan.Fenomena hukum bertransformasi menjadi realitas pahit, mencerminkan kekerasan terstruktur pada sistem sosial. Hal itu tidak terjadi secara fisik, melainkan melalui ruang bahasa yang sulit dipahami, termasuk prosedur administrasi berbelit, menjadi represi simbolik (Bourdieu, 1987).Mekanisme bekerjanya kekerasan simbolik, secara perlahan dan halus. Tidak meninggalkan jejak lebam, namun dampaknya menghancurkan martabat kemanusiaan. Dalam ranah hukum, kekerasan terjadi ketika penguasa atau aparat menggunakan bahasa dewa yang hanya dimengerti oleh kalangan terbatas elite hukum.Konsekuensinya fatal, bagi publik terbentuk kesadaran akan mentalitas inferior, bodoh, yang pada akhirnya menciptakan kepasrahan untuk menerima apa pun keputusan yang dijatuhkan, meski dirasa terdapat ketidakadilan (Fatmawati & Sholikin, 2020).Bahasa hukum teramat kental dengan serapan bahasa Belanda dan Latin, yang sering kali berfungsi sebagai alat eksklusi sosial. Ketika hukum berbicara dalam bahasa asing bagi publik, sebenarnya tengah tertutup pintu bagi mereka untuk membela diri secara setara (Shanty, 2016).Kesenjangan literasi membuat rakyat merasa seperti terpinggirkan dalam kesenjangan.Labirin KertasProblem lain selain hambatan Bahasa, adalah berhadapan dengan labirin birokrasi yang melelahkan. Untuk mendapatkan bantuan hukum yang dijamin oleh UU No. 16 Tahun 2011, warga miskin harus melewati ritual administratif berliku.Prosedur ini menjadi arena pentas kemiskinan yang merendahkan martabat (Yusnita, 2025). Ketika pemohon harus membuktikan kemelaratannya dari tingkat RT hingga kelurahan melalui verifikasi berjenjang.Terlebih ketika gagal memenuhi satu detail administratif, semisal fotokopi dokumen belum diperbarui, dapat menjadi alasan hak mereka atas pembelaan hukum gugur (Bagus et al., 2021).Dengan begitu, birokrasi bukan lagi berfungsi melayani, melainkan menjadi penjaga gerbang untuk menyaring kelayakan mendapatkan keadilan berdasarkan selembar kertas.Tengok pengalaman subjektif yang dirasakan publik. Kasus Busrin di Probolinggo, yang divonis dua tahun penjara karena menebang batang mangrove untuk kayu bakar. Secara formal, terjadi pelanggaran hukum perusakan hutan. Dalam aspek kemanusiaan, hal itu merupakan upaya bertahan hidup-survival (Sholahudin, 2021).Ketidakmampuan memahami bahasa dakwaan dan prosedur banding, membuatnya menyerah dan hakim menjatuhkan denda Rp 2 miliar. Kasus sejenis, menunjukkan hukum yang buta sosiologis, kaku pada teks namun abai pada konteks kemanusiaan (Sarwandari & Fauzi, 2025).Bagi publik, hukum bukanlah pelindung, melainkan wajah dingin yang hanya peduli pada kecocokan pasal dengan perbuatan.Risiko BaruModernisasi melalui e-court (peradilan elektronik) dengan tujuan efisiensi menyimpan risiko kekerasan simbolik baru. Terlebih publik di wilayah pelosok masih mengalami kesenjangan digital (digital divide), prosedur digital justru dapat menjadi hambatan tambahan (Nuraliah et al., 2026).Tanpa akses internet dan literasi teknologi, kemudahan digital justru dapat menutup akses menuju keadilan. Perlu ada perubahan paradigma yang radikal dari para penegak hukum kita.Pertama, menyederhanakan bahasa hukum bagi publik (plain legal language) harus menjadi kewajiban. Proses persidangan hingga putusan harus disusun dalam bahasa yang mudah dicerna publik, bukan bahasa teknis yang elitis (Widarti, 2026). Keadilan harus bisa dijelaskan secara logis kepada orang awam, bukan hanya kepada ahli hukum.Kedua, integrasi data digital perlu dipergunakan untuk mempermudah, bukan mempersulit. Integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sistem peradilan, sehingga tidak perlu lagi ada drama kemiskinan yang mengemis SKTM secara fisik (Adnan, 2025).Hukum harus mampu mendengar suara lirih kesulitan publik, di balik tumpukan berkas administrasi. Keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang fasih berkelit lidah dengan bahasa hukum.