Ilustrasi - anak main medsos Foto: suriyachan/ShutterstockIkatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak. Dukungan ini muncul setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan turunan yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital.Kebijakan tahap awal mencakup platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Implementasi dimulai pada 28 Maret 2026.IDAI menyambut baik dan mendukung penuh implementasi PP Tunas sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia.- dr. Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Pengurus Pusat IDAI -Ketua Pengurus Pusat IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial. Ia menegaskan bahwa kalangan medis telah lama mengkhawatirkan efek paparan gawai berlebihan, terutama pada usia dini.Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), di Rumah Vaksinasi Pusat, Jakarta Timur, Kamis (12/3). Foto: Eka Nurjanah/kumparanIDAI mencatat dua tahun pertama kehidupan sebagai fase krusial perkembangan otak, karena periode ini, anak membutuhkan interaksi langsung dua arah dan stimulasi sensorik, yang tidak bisa digantikan oleh layar smartphone. Pada usia yang lebih besar, paparan media sosial berlebihan dikaitkan dengan gangguan emosi, penurunan kemampuan sosial, hingga risiko kecanduan digital."Kita semua ingin anak-anak kita tumbuh optimal. Namun, secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian," ujar dr. Piprim dalam pernyataan resmi, Sabtu (28/3). "Mereka masih belajar mengenali risiko, menjaga diri, dan mengelola emosi. PP Tunas ini adalah pagar pelindung di tepi jurang."Menurut IDAI, batas usia 16 tahun dinilai rasional. Pada usia tersebut, anak mulai memiliki kematangan kognitif dan emosional untuk menyaring informasi dan memahami risiko di ruang digital.Meski mendukung pembatasan, IDAI menekankan kebijakan ini tidak cukup berdiri sendiri. Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. Fitri Hartanto, menyebut efektivitas kebijakan sangat bergantung pada peran orang tua.Anak-anak butuh waktu untuk bergerak, berinteraksi secara nyata, dan mengembangkan resiliensi.- dr. Fitri Hartanto, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI -dr. Fitri menyebut pendampingan di rumah tetap menjadi faktor utama, karena anak membutuhkan komunikasi terbuka agar tidak menjadikan media sosial sebagai pelarian. Kegiatan alternatif seperti olahraga, interaksi sosial langsung, dan aktivitas kreatif juga perlu diperkuat."Anak-anak perlu memiliki figur yang menjadi tempat bercerita," kata dr. Fitri. "Peran ini idealnya diisi oleh orang tua."IDAI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, tenaga kesehatan, sekolah, dan keluarga. Tujuannya membangun ekosistem digital yang aman sekaligus memastikan anak tetap berkembang secara optimal di dunia nyata.