Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Kemenag berkomitmen memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri yang berada di lingkungan pendidikan agama serta keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.