Cukai MBDK: Benarkah Mampu Menyehatkan Masyarakat?

Wait 5 sec.

ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: ShutterstockRencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kembali menjadi perbincangan dalam kebijakan fiskal Indonesia. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menekan konsumsi gula yang terus meningkat sekaligus memperkuat penerimaan negara. Bahkan, kebijakan ini telah masuk dalam RUU APBN 2026 sebagai salah satu potensi sumber penerimaan baru sekaligus instrumen pengendalian konsumsi gula yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan masuknya kebijakan ini dalam perencanaan fiskal nasional, pembahasan mengenai cukai MBDK tidak lagi sekadar wacana, melainkan mulai diarahkan sebagai kebijakan nyata dalam pengendalian konsumsi gula.Fenomena tersebut tidak dapat dilepaskan dari perubahan pola konsumsi masyarakat. Minuman berpemanis dalam kemasan seperti teh kemasan, minuman bersoda, kopi siap minum, hingga minuman energi kini semakin mudah ditemukan di berbagai tempat. Praktis, relatif murah, dan dipasarkan secara agresif menjadikan produk ini bagian dari gaya hidup sehari-hari.Data menunjukkan bahwa konsumsi minuman berpemanis di Indonesia meningkat sangat tajam. Pada 1996 konsumsi minuman berpemanis tercatat sekitar 51 juta liter, namun melonjak menjadi 780 juta liter pada 2014. Peningkatan lebih dari lima belas kali lipat ini menunjukkan perubahan pola konsumsi masyarakat yang signifikan.Selain itu, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2024 menunjukkan sekitar 63,7 juta rumah tangga atau 68,1 persen rumah tangga di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis setiap minggu. Tingginya angka tersebut memperlihatkan bahwa konsumsi gula melalui minuman kemasan telah menjadi kebiasaan yang sangat luas di masyarakat.Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika dikaitkan dengan kesehatan masyarakat. Konsumsi minuman berpemanis yang tinggi berkontribusi terhadap meningkatnya risiko penyakit tidak menular seperti Diabetes Mellitus dan Obesitas. Data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menunjukkan bahwa prevalensi diabetes di Indonesia terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Bahkan menurut laporan Diabetes Atlas yang dirilis oleh International Diabetes Federation, Indonesia kini menempati peringkat kelima di dunia dengan jumlah penderita diabetes terbanyak, dengan sekitar 20,4 juta orang dewasa hidup dengan diabetes pada 2024. Posisi ini menempatkan Indonesia di bawah China, India, Pakistan, dan Amerika Serikat sebagai negara dengan beban diabetes terbesar secara global. Jika tren konsumsi gula tidak dikendalikan, peningkatan jumlah penderita diabetes ini berpotensi memperbesar beban pembiayaan kesehatan nasional sekaligus menurunkan produktivitas masyarakat dalam jangka panjang.Cukai MBDK sebagai Instrumen Pengendali KonsumsiMelihat tren tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mulai mendorong penerapan cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula.Dalam kebijakan fiskal, cukai umumnya dikenakan pada barang yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan atau lingkungan. Prinsip ini sebelumnya telah diterapkan pada produk seperti rokok dan minuman beralkohol. Melalui mekanisme tersebut, harga produk akan meningkat sehingga diharapkan konsumsi masyarakat dapat berkurang.Selain berfungsi sebagai pengendali konsumsi, kebijakan ini juga berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara. Kementerian Keuangan memperkirakan penerapan cukai MBDK dapat menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp2,7 triliun hingga Rp6,25 triliun per tahun.Meski demikian, tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata menambah pendapatan negara. Pemerintah menempatkan cukai MBDK sebagai bagian dari upaya mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat menuju pilihan yang lebih sehat.Pembelajaran dari Negara LainPengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pajak minuman berpemanis dapat memberikan dampak nyata terhadap konsumsi masyarakat. Di Meksiko misalnya, pemerintah menerapkan pajak minuman berpemanis pada 2014 sebesar satu peso per liter. Penelitian yang dipublikasikan oleh British Medical Journal menunjukkan bahwa konsumsi minuman berpemanis di negara tersebut menurun sekitar 7,6 persen dalam dua tahun pertama penerapan kebijakan.Sementara itu di Inggris, kebijakan Soft Drinks Industry Levy yang mulai berlaku pada 2018 mendorong produsen untuk mengurangi kadar gula dalam produk mereka. Hasilnya, kandungan gula dalam minuman ringan di Inggris dilaporkan turun sekitar 30 persen dalam beberapa tahun setelah kebijakan diterapkan.Contoh lain datang dari Thailand yang mulai menerapkan pajak gula sejak 2017 secara bertahap berdasarkan kadar gula produk. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan harga minuman berpemanis, tetapi juga mendorong produsen melakukan reformulasi produk agar kadar gulanya lebih rendah.Selain berdampak pada konsumsi, kebijakan ini juga memberikan kontribusi penerimaan negara. Di Meksiko, pajak minuman berpemanis menghasilkan sekitar 18 miliar peso atau lebih dari Rp15 triliun per tahun, sedangkan di Inggris kebijakan serupa menghasilkan sekitar £340 juta per tahun yang kemudian dialokasikan untuk program kesehatan dan olahraga anak di sekolah.Tantangan Implementasi Cukai MBDKMeskipun memiliki potensi manfaat yang besar, rencana penerapan cukai MBDK tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejak pertama kali diwacanakan pada 2016, kebijakan ini beberapa kali mengalami penundaan.Sebagian pelaku industri makanan dan minuman khawatir kebijakan tersebut dapat menurunkan penjualan serta memberikan tekanan pada sektor industri. Mereka juga menilai kenaikan harga akibat cukai dapat berdampak pada daya beli masyarakat.Di sisi lain, beberapa ekonom menilai kebijakan ini berpotensi bersifat regresif karena kenaikan harga produk lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Oleh karena itu, desain kebijakan yang tepat menjadi kunci agar tujuan kesehatan tetap tercapai tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang berlebihan.PenutupPada akhirnya, keberhasilan kebijakan cukai MBDK sangat bergantung pada bagaimana pemerintah merancang dan mengimplementasikannya. Jika diterapkan secara konsisten serta didukung strategi kesehatan masyarakat yang komprehensif, cukai MBDK berpotensi menjadi instrumen penting untuk mengendalikan konsumsi gula sekaligus menekan peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia.Namun tanpa desain kebijakan yang tepat, cukai ini berisiko hanya menjadi tambahan beban bagi konsumen tanpa menghasilkan perubahan perilaku yang berarti. Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana namun penting: apakah kebijakan ini benar-benar ditujukan untuk menyehatkan masyarakat, atau sekadar membuat publik membayar lebih mahal untuk rasa yang sama manisnya?