Lebaran Usai, PKL di Eks Pasar Bogor Ditertibkan

Wait 5 sec.

Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan bekas Pasar Bogor, Jawa Barat, ditertibkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban PKL terjadi saat Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, meninjau kawasan bekas pasar pada Rabu 25 Maret 2026 pagi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan dan penertiban kawasan eks Pasar Bogor yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Penertiban dilakukan setelah beberapa kali mediasi dan peringatan. Diketahui, sesuai kesepakatan yang ditandatangani saat sosialisasi relokasi, para PKL berkomitmen untuk mengakhiri aktivitas perdagangan di lokasi tersebut pasca Idulfitri. Namun, hingga Rabu 25 Maret 2026, sebagian PKL masih nekat berjualan di lokasi tersebut. Sebagai upaya relokasi, Pemkot Bogor telah menyiapkan lokasi penampungan baru bagi para pedagang, yakni di Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari yang telah beroperasi dalam satu tahun terakhir.